• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Pemangku Adat Tidak Merasa Diusir Dari Balai Adat LAMR

Redaktur

Kamis, 21 April 2022 22:19:53 WIB
Cetak
Pemangku Adat Tidak Merasa Diusir Dari Balai Adat LAMR
Datuk Tarlaili

Pekanbaru - Sejumlah pemangku adat mengatakan tidak merasa diusir dari Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Jln. Diponegoro 39, menyusul permintaan mengosongkan aset pemerintah itu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau atas nama Pemerintah Provinsi Riau. Sebab, alasannya jelas dan terukur, menyangkut kekayaan daerah yang harus ditertibkan sesuai ketentuan berlaku.

“Menyimpulkan pengusiran datuk-datuk dari balai itu akibat adanya surat Sekda tersebut merupakan sesuatu yang amat berlebihan, terkesan tendensius, bahkan bisa dilaporkan sebagai bentuk ujaran kebencian sekaligus provokasi. Datuk mana yang merasa terusir itu,” kata Datuk Tarlaili yang sejak puluhan tahun menjadi pengurus LAMR, di antara posisi Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Majelis Kerapatan Adat (MKA), hari Kamis (21/4). 

Sebagaimana banyak disiarkan awal pekan lalu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto selaku Pengelola Barang tertanggal 18 April 2022. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 155 ayat (1) menyebutkan bahwa jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun.

Surat itu sendiri oleh suatu media ditanggapi secara emosional tanpa menunjukkan identitas. Kesimpulan pengusiran datuk-datuk dari balai adat, sama sekali tidak berdasar. Hal ini sebenarnya tidak perlu ditanggapi, tetapi memang harus diluruskan agar tidak menyesatkan. 

“Jadi, sebenarnya surat Sekda itu bahkan dinilai terlambat karena setidak-tidaknya, setelah adanya Permandagri itu tahun 2016, gedung itu telah lebih lima tahun digunakan LAMR,” kata pemangku adat yang lain, Datuk Jonnaidi Dassa yang sempat menjadi salah seorang ketua DPH LAMR 2017-2022 dan kini sudah dinyatakan demisioner. 

Baik Tarlaili maupun Jonnaidi mengatakan, jika dikaitkan dengan suksesi yang terjadi di dalam tubuh LAMR sekarang, surat tersebut justru muncul pada waktu yang tepat. Saat sekarang inilah misalnya diurai lagi, apa-apa barang atau fasilitas milik Pemprov Riau, untuk dinilai layak atau tidak digunakan lagi. 

Keduanya mengatakan, tentu tidak saja menyangkut gedung, tetapi juga apa-apa yang berhubungan dengan milik pemerintah seperti kursi-meja bahkan mobil. “Kalau tidak dilaksanakan sekarang, tentu salah pula Sekdaprov yang bertanggung jawab langsung terhadap barang-barang di bawah pengelolaannya,” ujar Jonnaidi.

Selain itu sudah pada tempatnya, jika si peminjam meminta barangnya dengan landasan ketentuan, LAMR mengembalikan. Apalagi di dalam surat itu dinyatakan bahwa pengelolaan barang bisa diajukan kembali dalam jangka lima tahun pula. “Kan tak masalah, sebab bjika memungkinkan, LAMR akan buat surat permohonan kembali ke pemerintah untuk meminjam gedung tersebut,” kata Tarlaili.

Tarlaili tidak sependapat karena ada melekat kata “adat”, segala sesuatunya menjadi istimewa, sehingga menjadi alasan untuk tidak mengembalikan balai adat kepada pemiliknya. Dalam struktur adat saja menunjukkan bahwa hanya adat sebenar adat yang tidak bisa berubah, sedangkan selebihnya yakni adat yang diadatkan dan adat teradatkan, memungkinkan menyesuaikan diri dengan berbagai pertimbangan termasuk musyawarah.

Pengelolaan balai adat tergolong dalam adat yang diadatkan yakni segala sesuatu yang ditetapkan oleh pemerintah. Balai adat aadalh milik permintah yang pemakaiannya diatur dalam suatu ketentuan. “Jadi, jika kita memang orang Melayu Riau, kita pasti tahu dan taat adat. Menyerahkan kembali balai adat sesuai ketentuannya itu, merupakan bukti sejauh mana kita beradat atau tidak,” kata Tarlaili.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 305 Kali
  • 02
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 205 Kali
  • 03
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 216 Kali
  • 04
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 265 Kali
  • 05
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 983 Kali
  • 06
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 233 Kali
  • 07
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 289 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id