JAKARTA, Beritaone.id – Pengumuman oleh Kejaksaan Agung yang menetapkan beberapa nama pejabat pemerintah eselon I dan petinggi perusahaan minyak goreng, langsung menarik perhatian masyarakat Indonesia. Bahkan ada yang langsung menyimpulkan bahwa kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng adalah akibat dari perusahaan eksportir turunan Crude Palm Oil (CPO) tersebut, apalagi dengan adanya pemberitaan yang menjurus oleh berbagai media.
Seharusnya semua, terkhusus media, memahami asas praduga tak bersalah. Di mana dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya.
Menanggapi pemberitaan yang miring ini, Sahat Sinaga selaku Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) membuat pernyataan tertulis pada hari Rabu (20/4), yang menegaskan bahwa GIMNI tidak pernah membuat ancaman ataupun sabotase terhadap penyaluran minyak goreng sawit (MGS).
Sahat juga menyayangkan sikap kebanyakan media yang tidak mengikuti etika jurnalisme.
“Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI,” tulis Sahat.
Bahkan, Sahat bercerita bahwa ada beberapa perusahaan produsen minyak goreng anggota GIMNI yang menelpon dan menyatakan ketakutannya mengikuti program Minyak Goreng Curah bersubsidi dan ingin mundur.
Namun, Sahat meyakinkan dan mengajak agar ke 36 anggota GIMNI yang ikut program ini tetap terus lanjut karena semuanya sudah tercatat secara resmi di dalam sistem pemerintah yakni Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Mereka, saya minta tidak perlu takut asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Kalau tak ikut, malahan bisa dicap boikot program migor curah bersubsidi ini,” ujar Sahat.
Bahkan, Sahat mengajak para anggota GIMNI untuk terus menyalurkan migor untuk menjaga stabilitas nasional dengan cara memenuhi stok nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Melanjutkan sikap nasionalisme dan profesionalisme GIMNI, Sahat menegaskan akan menyerahkan persoalan hukum yang terjadi pada beberapa anggota GIMNI ini kepada pemerintah, dengan harapan agar pemerintah tetap menjaga agar proses berjalan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
“GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini,” tegas Sahat sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.