INHU, Beritaone.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil menyikat seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap bertransaksi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Kecamatan Lirik.
WD alias Dino (32) warga Desa Mekarsari Kecamatan Lirik tak berkutik ketika Satres narkoba Polres Inhu membekuknya disebuah warung pinggir Jalintim Desa Mekarsari, Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, tim Satres Narkoba mengamankan 2 paket sabu-sabu siap edar dan pengembangan, kembali diamankan 4 paket sabu, sehingga total 6 paket itu miliki berat kotor, 56,78 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa 19 April 2022 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lirik itu.
Awalnya, lanjut Misran, Jumat Tanggal 8 April 2022, pukul 12.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalintim Desa Mekarsari, anggota Satres Narkoba Polres Inhu melaporkan informasi itu pada Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren S.Sos dan mengintruksikan tim melakukan penyelidikan di daerah itu.
Hasil penyelidikan, didapatkan sebuah nama yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu yakni, WD alias Dino. Selanjutnya, Selasa 12 April 2022, pukul 21.00 WIB, tim mendapat informasi jika Dino sedang berada disebuah warung pinggir Jalintim Desa Mekarsari, tepatnya dibelakang halte.
Tanpa membuang waktu, tim segera menuju warung tersebut, ternyata benar, tim melihat Dino bersama seorang laki-laki sedang bertransaksi narkoba didepan warung. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Dino, sedangkan laki-laki yang hendak membeli sabu dari Dino sempat melarikan diri meski sudah dikejar.
Ketika digeledah, tim tidak menemukan barang bukti narkoba ditubuh Dino, tapi tim tak mudah berputus asa, didalam gelap malam, akhirnya tim menemukan 1 bungkusan plastik warna hitam tak jauh dari tempat Dino berdiri. Plastik hitam itu berisi 2 paket sabu-sabu siap edar. Dino tak bisa lagi mengelak dan mengakui jika sabu itu miliknya.
Kepada tim, Dino mengaku mendapatkan suplai sabu dari kenalannya yang berada disebuah pondok kebun kelapa sawit, tim bergegas menuju pondok kebun kelapa sawit itu, ketika akan sampai ke pondok, tim melihat seorang laki-laki yang kabur kedalam kebun, meski sudah dikejar, tapi tak berhasil diamankan, namun tim sudah mengantongi nama dan ciri-cirinya.
Saat pondok digeledah, tim menemukan 4 paket sabu-sabu siap edar yang diselipkan pada celah-celah lantai pondok dengan berat kotor 48,18 gram serta 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam BM 5492 BK.
"Saat ini tersangka dan BB narkoba maupun kendaraan bermotor yang digunakan tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.(*)