• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pemerintahan

Pemprov Riau Jadi Salah Satu Penerima Akun Penerapan E-BMD Dari Kemendagri

MD Yasir

Kamis, 17 Maret 2022 22:18:39 WIB
Cetak
Pemprov Riau Jadi Salah Satu Penerima Akun Penerapan E-BMD Dari Kemendagri

PEKANBARU, Beritaone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang menerima akun penerapan aplikasi Elektronik Badan Milik Daerah (E-BMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Akun E-BMD milik Pemprov Riau ini diserahkan bersamaan dengan empat provinsi lainnya yaitu Provinsi Jawa Barat, Sumatera Barat, Banten dan Aceh, dalam acara webinar Keuangan Daerah (Keuda) update series 10 dengan tema optimalisasi pengelolaan barang milik daerah melalui penggunaan aplikasi E-BMD secara virtual.

Untuk diketahui, E-BMD ini ditetapkan dan disosialisasikan sesuai dengan lahirnya Permendagri nomor 47 tahun 2021. Sejak diluncurkan sistem E-BMD tersebut, sudah terdapat 47 pemerintah daerah yang menyampaikan surat permohonan penggunaan sistem itu, yaitu lima provinsi, 21 kabupaten dan enam kota. 

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Komedi mengungkapkan, username E-BMD kali ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan surat permohonan penggunaan sistem E-BMD. 

Sehingga pemerintah daerah dapat langsung melakukan pencatatan atas perolehan atau penerimaan barang milik daerah pada tahun 2022 sampai proses pelaksanaan migrasi data.

Komedi mengungkapkan, apabila username ini sudah diberikan atau diterima, maka pemerintah daerah sudah dapat menggunakan pencatatan atas hasil pengadaan tahun 2022. Kemudian saldo akhir 2021 juga bisa diinput atau di migrasi ke aplikasi yang namanya E-BMD ini.

"Harapannya adalah kalau ini sudah bisa dilakukan di tahun 2022 ini, maka laporan barang milik daerah yang akan disajikan di tahun 2023 ini Insya Allah bisa dicapai. Tetapi di dalam regulasi dikatakan bahwa diberikan waktu dua tahun, sehingga paling lambat adalah 2023 atau laporan barang milik daerah 2023 yang akan disajikan di tahun 2024 ini harus sudah menggunakan E-BMD," ucapnya, Kamis (17/3/2022).

Ia mengungkapkan, sistem ini dibangun dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat dan handal. 

Terangnya, arsitektur dalam sistem ini dirancang dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah dipahami dan aplikatif, serta dapat menyajikan semua laporan barang milik daerah yang dibutuhkan dalam mendukung penyajian neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada tingkat SKPD dan pemerintah daerah.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menginginkan, output yang diharapkan dari sistem ini sudah mencerminkan seluruh laporan sesuai pengaturan dalam Permendagri Nomor 47 tahun 2021. 

"Dalam Permendagri tersebut pemerintah daerah diamanatkan untuk menyampaikan laporan barang milik daerah semester 1 paling lambat minggu ke 4 bulan Agustus tahun berkenaan dan laporan barang milik daerah semester 2 paling lambat satu bulan sejak diterima laporan hasil pemeriksaan BPK," tutupnya.

Terpisah, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau Indra SE, M.Si melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Tengku Rigabrimayuda S.STP, M.Si menuturkan bahwa, Pemerintah Provinsi Riau siap menerapkan E BMD sebagai aplikasi penatausahaan aset di Pemerintah Provinsi Riau, pihaknya telah menyiapkan Big Data serta sarana dan prasarana pendukung untuk migrasi data serta penerapan E BMD Pemerintah Provinsi Riau, dan pada waktu yang tidak terlalu lama akan melaksanakan sosialisasi Permendagri 47 tahun 2021 kepada Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

E-BMD berbasis web dari Kemendagri ini diserahkan oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah kepada Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Riau Roby Syafutra, S.STP, M.Si.

Roby mengungkapkan bahwa, terbitnya Permendagri 47 tahun 2021 ini merupakan standar acuan dan pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia dalam menatausahakan bmd secara jelas dan terinci, dengan E-BMD sebagai aplikasi pembantuannya, sehingga kedepan dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.


 Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintahan

Kejar Target 15 Bendungan, Menteri PU Dody Hanggodo Pastikan Irigasi Merauke Ikut Digenjot

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:47:44 WIB
Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Reinkarnasi Orde Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10:21 WIB
Pemerintahan

Sepanjang 2025, Pemerintah Prabowo Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:54:03 WIB
Pemerintahan

Prabowo Bersyukur Dikritik, Artinya Diselamatkan

Selasa, 06 Januari 2026 - 15:03:15 WIB
Pemerintahan

Besok Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang

Senin, 05 Januari 2026 - 23:20:05 WIB
Pemerintahan

Pemerintah Tak Boleh Terjebak Birokrasi Kaku Saat Tangani Bencana Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:17:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 229 Kali
  • 02
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 241 Kali
  • 03
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 974 Kali
  • 04
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 208 Kali
  • 05
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 264 Kali
  • 06
    Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
    Dibaca: 205 Kali
  • 07
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 260 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id