PEKANBARU, Beritaone.id – Periode ini harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun di Provinsi Riau untuk umur 10 – 20 tahun naik dari harga Rp 3.930,94 per kilogram menjadi Rp 4.183,51 per kilogram. Kenaikan sebesar Rp 252,57 per kilogram ini menjadi kabar gembira bagi petani sawit terlebih lagi di masa pandemi covid-19.
Salah satu faktor yang memungkinkan meningkatnya harga TBS di Provinsi Riau tidak lepas dari peran lembaga tani dalam upayanya memperjuangkan harga TBS kelapa sawit yang setara dan berkeadilan.
Karya Muslimat, seorang petani kelapa sawit dari Dusun VI Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang aktif di kelembagaan petani sawit sebagai anggota Departemen Bidang Kemitraan & Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Riau bercerita tentang kiprahnya di lembaga petani sejak tahun 2000-an silam kepada sawitsetara.net.
“Penetapan harga pada tahun 2000 dengan 2020 itu sangat jauh berbeda. Kalau dulu kita mulai rapat penetapan harga itu sering ribut,” kata Karya Muslimat.
Penyebab keributan saat penetapan harga adalah dahulu para peserta belum banyak yang menguasai tata cara perhitungan harga, juga petani kelapa sawit dahulu belum berlembaga sehingga perusahaan maupun pemerintah dirasa tidak mau menerima apa yang petani sampaikan karena tidak punya kekuatan kelembagaan, sedang dari pihak petani secara sendiri-sendiri menuntut harga harus naik tidak mau harga turun.
Hal itu mulai berubah lebih teratur saat dikukuhkannya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Riau oleh Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian Agus Pakpahan. Sejak saat itulah baru dirasakan suara-suara petani mulai didengar.
Meski hari ini harga TBS kelapa sawit di Provinsi Riau naik, namun acapkali tidak lebih tinggi dari harga TBS kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat yang periode ini menyentuh harga Rp 4.518,45 per kilogram. Hal ini menurut Karya dikarenakan perhitungan indeks K (indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun) Provinsi Sumatera Barat tidak menggunakan Biaya Tidak Langsung (BTL) 2,63% seperti yang Provinsi Riau berlakukan.
“Pada 2010 kita sudah di-nol-kan. Kita jalani sudah sekitar 3 tahun. Namun setelahnya ada rapat di Bangka Belitung perihal penyusunan Permentan, waktu itu saya engga ikut, rupanya dimasukkan kembali 2,63% untuk perusahaan dengan alasan perusahaan tidak punya biaya administrasi,” jelas Karya.
Hal itu membuatnya heran kenapa rekan-rekannya yang datang ke rapat Permentan di Bangka Belitung menyetujuinya. Ia mengeluhkan perusahaan yang seharusnya punya biaya administrasi sendiri namun dibebankan kepada petani. Ia juga mengeluhkan realisasi BTL 2,63%.
“Sekarang dari 2,63% itu ada 1% untuk tim harga. Sampai sekarang 1 rupiah pun belum ada. Jadi ongkos saya dari rumah sampai sini pulang pergi kita tanggung sendiri. Padahal ini resmi dari Permentan, juga dari Pergub,” keluh Karya.
Karya melanjutkan, “Dahulu kita rapat, isi absen, ada snack. Kemudian selesai rapat, kita ada nasi kotak. Sekarang snacknya ada, nasi kotaknya engga ada. Terpaksa kita bawa air sendiri.”
Karya menerangkan hal itu terjadi lantaran panitia rapat takut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal biaya itu tercantum di dalam Permentan dan Pergub bahwa rapat penetapan harga dibiayai APBD, APBN, dan dana sumbangan tidak mengikat, yang disumbang oleh perusahaan untuk membiayai itu.
Seperti tercantum pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau pasal 3 ayat (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Tim Penetapan Harga Pembelian TBS dialokasikan biaya operasional untuk kegiatan penetapan harga pembelian TBS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Meski demikian, Karya merasa puas dengan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Riau karena setiap periode harganya naik.
“Perusahaan kan harus setor 20% Crude Palm Oil (CPO)nya untuk minyak goreng sehingga sisanya sedikit, jadi yang sedikit itulah luar negeri berebut untuk mendapatkan CPO sebab takut tidak kebagian, itu analisa saya.” Jelas Karya.
Karya menceritakan petani-petani sawit di Provinsi Riau belum banyak yang mengerti mengenai faktor-faktor harga seperti indeks K dan BTL.
“Kadang kita menyampaikan kepada petani atau kepada pengurus Koperasi Unit Desa (KUD), bahkan bukunya kita kasih, tapi dia tidak menyampaikan. Makanya anggota KUD menerima apa adanya (harga TBS, red). Padahal setiap ada perubahan Permentan Pergub kita kasih, kita copy dan bagikan. Yang penting bagi mereka adalah harganya naik. Jadi mereka kalau jumpa saya hanya bilang, Pak, perjuangkan harganya!”
“Apa kurang saya memperjuangkan dari dulu?” Tutup Karya.