Inhu, BeritaOne.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk periode Juli hingga September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Indragiri Hulu, Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Inhu serta perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan rekapitulasi periode Juli–September 2026, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 132 perkara, terdiri atas 87 perkara narkotika, 25 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 20 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 619,47 gram, ganja seberat 52,26 gram, dan ekstasi seberat 7,19 gram. Selain itu, terdapat 587 buah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain dihancurkan, dibakar, dipotong, dan digiling hingga barang bukti rusak serta tidak dapat digunakan kembali. Pelaksanaan kegiatan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir.
Khusus untuk barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku guna mencegah penyalahgunaan serta meminimalkan risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Setelah seluruh rangkaian pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh pihak terkait sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Indragiri Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan dan tidak lagi memiliki nilai guna sebagaimana sebelum dimusnahkan.**