• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 28 Oktober 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Anggota Komisi III DPR RI Pertanyakan Dasar Hukum Beroperasinya Kembali Enam PKS di Kuansing

Ramdana Yudha

Selasa, 27 Oktober 2026 17:10:24 WIB
Cetak
Anggota Komisi III DPR RI Pertanyakan Dasar Hukum Beroperasinya Kembali Enam PKS di Kuansing
Keterangan foto: Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah

Pekanbaru, BeritaOne.id - Kembali beroperasinya enam Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), setelah sebelumnya dikenai tindakan penutupan sementara, menjadi perhatian terkait transparansi pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah, menegaskan bahwa instansi berwenang perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penutupan sementara serta alasan keenam perusahaan tersebut kembali beroperasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai proses pengawasan, tindakan administratif yang telah dilakukan, serta perkembangan penanganan dugaan pelanggaran apabila ditemukan.

"Publik berhak mengetahui dasar penutupan dan alasan perusahaan kembali beroperasi. Semua harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Siti Aisyah kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup, khususnya Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), memberikan klarifikasi agar tidak muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan tersebut.

Siti Aisyah juga menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian instansi terkait.

Pertama, klarifikasi resmi. Gakkum KLH diminta menjelaskan kronologi tindakan pengawasan, dasar hukum penutupan sementara, serta perkembangan keputusan administratif terhadap keenam perusahaan tersebut.

Kedua, evaluasi prosedur. Instansi terkait perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan telah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, jamin kepastian hukum. Pemerintah harus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Siti Aisyah, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap keputusan pemerintah, baik dalam penerapan sanksi maupun dalam tindak lanjut pengawasan, perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijelaskan kepada publik.

Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup dan kepastian hukum bagi dunia usaha bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan melalui penegakan aturan yang objektif dan akuntabel.

"Negara harus melindungi lingkungan dan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Semua pihak wajib tunduk pada aturan yang sama," tutupnya.

Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status pengawasan dan dasar hukum yang menjadi landasan beroperasinya kembali keenam PKS tersebut. Klarifikasi yang terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum KLH belum memberikan keterangan resmi terkait kembali beroperasinya enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuansing.**BOI/Tim


 Editor : RDY / Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Polsek Kuala Cenaku Dorong Warga Kembangkan Cabai dan Jagung Pipil untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:46:08 WIB
Daerah

Polres Inhu Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:40:45 WIB
Daerah

Konferda III PA GMNI Riau Sukses Digelar, Iman Munandar - Rudolf Perdion Pimpin Periode 2026-2031

Ahad, 25 Oktober 2026 - 20:31:29 WIB
Daerah

Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar, Bahas Pengukuhan Pengurus dan Potensi Kuliner Daerah

Ahad, 25 Oktober 2026 - 19:50:39 WIB
Daerah

Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial, GASPER Bersama Polsek Rengat Barat Peringati Sumpah Pemuda

Ahad, 25 Oktober 2026 - 14:53:54 WIB
Daerah

Komnas HAM RI Dalami Aduan Petani Inhu, Status HGU PT SBP Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:05:39 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Polsek Kuala Cenaku Dorong Warga Kembangkan Cabai dan Jagung Pipil untuk Ketahanan Pangan
28 Oktober 2026
HLN ke-81, PLN Perkuat Kedaulatan Energi dan Percepat Transisi Menuju Energi Hijau
28 Oktober 2026
Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
27 Oktober 2026
Anggota Komisi III DPR RI Pertanyakan Dasar Hukum Beroperasinya Kembali Enam PKS di Kuansing
27 Oktober 2026
TK Melati Tranita Borong Empat Piala dalam Lomba Mewarnai HUT KE-1 Golden Lucky Mart
26 Oktober 2026
Gerak Cepat Satreskrim Polres Inhu, Terduga Pelaku Curas Ditangkap di Pekan Heran
26 Oktober 2026
Polres Inhu Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran
26 Oktober 2026
Konferda III PA GMNI Riau Sukses Digelar, Iman Munandar - Rudolf Perdion Pimpin Periode 2026-2031
25 Oktober 2026
Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar, Bahas Pengukuhan Pengurus dan Potensi Kuliner Daerah
25 Oktober 2026
Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial, GASPER Bersama Polsek Rengat Barat Peringati Sumpah Pemuda
25 Oktober 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Gerak Cepat Satreskrim Polres Inhu, Terduga Pelaku Curas Ditangkap di Pekan Heran
    Dibaca: 593 Kali
  • 02
    Polres Inhu Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran
    Dibaca: 215 Kali
  • 03
    Konferda III PA GMNI Riau Sukses Digelar, Iman Munandar - Rudolf Perdion Pimpin Periode 2026-2031
    Dibaca: 211 Kali
  • 04
    Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar, Bahas Pengukuhan Pengurus dan Potensi Kuliner Daerah
    Dibaca: 200 Kali
  • 05
    Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial, GASPER Bersama Polsek Rengat Barat Peringati Sumpah Pemuda
    Dibaca: 509 Kali
  • 06
    Komnas HAM RI Dalami Aduan Petani Inhu, Status HGU PT SBP Jadi Sorotan
    Dibaca: 314 Kali
  • 07
    Kapolres Inhu Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama, Bahas Narkoba hingga Peningkatan Pelayanan Publik
    Dibaca: 405 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id