• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Inhu

Dari Panen Paksa ke Proses Hukum, Mobil Pengangkut Sawit Jarahan Diamankan Polres Inhu

Ramdana Yudha

Rabu, 01 April 2026 22:12:44 WIB
Cetak
Dari Panen Paksa ke Proses Hukum, Mobil Pengangkut Sawit Jarahan Diamankan Polres Inhu
Satu unit Armada Coldisel angkutan TBS penjarahan di lokasi kebun PT Agrinas Palma Nusantara eks PT SAL diamankan Polisi

Inhu, BeritaOne.id - Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kebun yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara akhirnya memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu) nomor STTL/56/III/Riau/Res Inhu , Selasa (31/3/2026) malam, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan satu unit mobil coldisel BA 8641 VU yang diduga kuat digunakan mengangkut hasil jarahan dari areal perkebunan negara tersebut.

Pengamanan kendaraan pengangkut TBS itu menjadi sinyal awal penegakan hukum atas rangkaian aksi panen paksa yang selama berbulan-bulan meresahkan pengelola kebun dan aparat keamanan di Kecamatan Rakit Kulim.

Sebelumnya, seorang tokoh yang dikenal sebagai Gunduk dari Desa Talang Durian Cacar telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjarahan TBS sejak Februari 2026 dan terus berlanjut hingga April 2026. Ironisnya, setelah laporan masuk ke pihak kepolisian, aktivitas gerombolan tersebut justru semakin terbuka dan masif.

Kelompok yang disebut-sebut bergerak dengan pengawalan orang bersenjata tajam itu diduga memperoleh dukungan dari sejumlah oknum organisasi. Nama Ketua LAMR Inhu Alifahmi Aziz dan Ketua LLMB Raja Abdul Aziz turut disebut dalam laporan, sementara proses pengangkutan buah hasil panen ilegal diduga dilakukan oleh Dahlan, oknum pengurus LAMR Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pencurian TBS di kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara yang dilakukan oleh sekelompok orang.

"Benar, laporan sudah diterima dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut TBS telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujar Misran.

Sebelum persoalan penjarahan berujung laporan pidana, pihak mitra pengelola kebun PT Agrinas Palma Nusantara, PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, mengaku telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif. Bahkan personel TNI bersama security kebun sempat mengingatkan kelompok yang melakukan pemanenan paksa di areal eks PT Selantai Agro Lestari (PT SAL).

Namun peringatan tersebut diabaikan. Gerombolan yang dipimpin Gunduk tetap memerintahkan panen massal secara sepihak di tengah status lahan yang telah berada dalam penguasaan negara.

Diketahui, pengelolaan kebun sawit eks PT SAL oleh PT Agrinas Palma Nusantara bermula dari penyerahan resmi seluruh aset perkebunan kepada negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akibat alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas menjadi perkebunan sawit.

Meski demikian, konflik di lapangan tidak kunjung mereda. Aksi provokatif dan penjarahan buah sawit disebut masih dimotori pihak lama PT SAL melalui nama Yusmilar dan Asmuri serta melibatkan Ameng Uban.

Kelompok penjarah bahkan disebut berlindung di balik isu adat dan klaim tanah ulayat. Gunduk diduga sengaja melibatkan sejumlah preman berkedok organisasi masyarakat untuk memperkuat aksi penguasaan kebun.

Dampak panen paksa tersebut sangat serius. Banyak pohon sawit mengalami kerusakan fisik, pelepah sengklek akibat pemotongan brutal, hingga buah yang belum matang ikut dipanen. Bahkan TBS hasil jarahan yang belum masak dijual murah kepada tengkulak dengan harga sekitar Rp1.000 per kilogram.

Akibatnya, PT Agrinas Palma Nusantara mengalami kerugian besar mencapai ratusan juta rupiah, baik dari sisi produksi maupun kerusakan tanaman jangka panjang.

Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah SE, menyampaikan kekecewaan mendalam atas gangguan berulang terhadap operasional kebun yang secara hukum telah berada di bawah penguasaan negara.

Menurut Hermansyah, seluruh aset PT SAL telah resmi diserahkan kepada Satgas PKH sehingga tidak ada lagi legitimasi bagi pihak mana pun untuk melakukan aktivitas sepihak di lokasi tersebut.

"Status kebun ini sudah jelas. Aset telah diserahkan kepada negara dan pengelolaannya dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Setiap aktivitas tanpa izin adalah pelanggaran hukum," tegas Herman.

Herman berharap, langkah cepat kepolisian dalam mengamankan kendaraan pengangkut TBS menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan penjarahan yang dinilai semakin terorganisir dan berani menantang hukum dilokasi kebun sawit eks PT SAL yang dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.

Situasi di Rakit Kulim kini menjadi sorotan, karena konflik perebutan kebun sawit negara tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan telah menjelma menjadi persoalan keamanan, hukum, dan stabilitas investasi di daerah. **

 


Kelompok peremanisme berkedok organisasi melakukan penjarahan di kebun yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di Inhu

 

 


 Editor : Yudha / Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
10 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 929 Kali
  • 02
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 207 Kali
  • 03
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 214 Kali
  • 04
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 209 Kali
  • 05
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 289 Kali
  • 06
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 279 Kali
  • 07
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 319 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id