• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Masyarakat Rupat Lega, Pencabutan Izin PT SRL Dinilai Kabar Baik bagi Lingkungan dan Ekonomi

Fitri Aisah

Selasa, 27 Januari 2026 12:50:46 WIB
Cetak
Masyarakat Rupat Lega, Pencabutan Izin PT SRL Dinilai Kabar Baik bagi Lingkungan dan Ekonomi
kami menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas pencabutan PT SRL " ungkap Rama Rapiandi, masyarakat Pulau Rupat ini kepada wartawan, Selasa 27 Januari, 2026, di Rupat.

Bengkalis, BeritaOne.id - Masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menyambut baik kebijakan pemerintah mencabut ijin 28 perusahaan yang telah menjadi sumber bencana tiga Provinsi di Pulau Sumatera.

Dari 28 perusahaan yang dicabut ijinnya tersebut, salah satunya PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL). Berdasarkan analisis dan kajian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau ijin PT SRL yang dicabut oleh pemerintah tersebut tersebar selain di Sumatera Utara, juga di Provinsi Riau.

Sebarannya di Provinsi Riau diantaranya di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir serta Indragiri HUlu total seluas 173.971 hektar.

Dalam ijin yang dicabut pemerintah itu disebutkan dalam SK nya bahwa Kabupaten Bengkalis termasuk dalam Blok IV, Kabupaten Kepulauan Meranti (Blok V), dan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir (Blok VI).

Sementara Blok 1-2 berada di Sumatera Utara termasuk di Kabupaten Rokan Hlir Riau.

"Pencabutan ijin PT SRL di Riau terutama di Kabupaten Bengkalis kabar baik dan sangat membahagiakan kami masyarakat Rupat, dan kami menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas pencabutan PT SRL " ungkap Rama Rapiandi, masyarakat Pulau Rupat ini kepada wartawan, Selasa 27 Januari, 2026, di Rupat.

Dikatakan Rama, selama PT SRL beroperasi di Pulau Rupat, masyarakat merasa terancam dan ketakutan akibat pembukaan hutan alam secara besar-besaran.

Bahkan saat turun hujan lebat beberapa desa terendam banjir akibat kanal-kanal raksasa meluap menggenangi kampung warga.

"Bagi kami masyarakat Rupat, PT SRL sumber bencana dan telah melahirkan kemiskinan turun temurun, karena lahan mereka kuasai tak ada tempat masyarakat bertani " ungkap Rama.

Untuk itu kata Rama, masyarakat Pulau Rupat berharap pencabutan ijin PT SRL ini jangan hanya permainan kebijakan saja.

Dia berharap pencabutan ijin PT SRL di Pulau Rupat ini dibarengi dengan pemulihan ekosistem dan hutan di daerah tersebut.

Selain itu juga dapat berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dengan cara bertani.

"Jika memang pemerintah serius dan bersungguh-sungguh mempraktekan pasal 33 UUD NKRI 1945, maka bukanlah hal yang mustahil bisa mensejahterakan rakyat, " ungkap Rama.

Jangan pula, kata Rama, pencabutan ijin PT SRL tersebut hanya Gimmick yang pada akhirnya "cuma tukar baju" saja. "Yang pada akhirnya kembali akan beroperasi dan menindas dan melahirkan kemiskinan berlanjut " tegas Rama.

"Kami masyarakat Pulau Rupat sudah muak dengan korporasi besar beroperasi di Pulau Rupat merusak hutan dan alam di Tanah ini dan melahirkan kemiskinan di bumi Rupat ini " tutup Rama.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 932 Kali
  • 02
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 212 Kali
  • 03
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 219 Kali
  • 04
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 212 Kali
  • 05
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 292 Kali
  • 06
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 282 Kali
  • 07
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 324 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id