• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 01 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Sampah dan Komunikasi Publik yang Bermasalah

Novi Rahmadani

Jumat, 23 Januari 2026 21:02:29 WIB
Cetak
Sampah dan Komunikasi Publik yang Bermasalah

Jakarta, BeritaOne.Id - PERNYATAAN Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang melarang penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah sejatinya patut diapresiasi. Larangan tersebut menunjukkan kehati-hatian negara dalam mencegah potensi pencemaran udara, emisi berbahaya, dan praktik pengelolaan sampah instan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Persoalannya, ketika pernyataan itu disertai diksi “lebih baik ditumpuk daripada dibakar”, di situlah problem komunikasi publik mulai muncul.

Bagi masyarakat awam, kata ditumpuk mudah dimaknai secara literal: sampah dikumpulkan, dibiarkan, dan menggunung. Persepsi inilah yang kemudian memicu kegelisahan publik, kritik, bahkan sinisme. Dalam konteks krisis sampah yang kian akut, menumpuk sampah jelas bukan solusi, melainkan bagian dari masalah itu sendiri.

Kesalahan Diksi

Masyarakat sepertinya trauma dengan penanganan sampah yang hanya ditumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) selama ini. Dengan sistem open dumping, sejumlah  TPA – sekadar menjadi Tempat Pembuangan Akhir bukan pemrosesan akhir – hanya menumpuk sampah yang masuk. Dan, karena disiplin pemilahan sampah oleh warga masih rendah, tragedi meledaknya tumpukan sampah pun terjadi.

Tercatat dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia, tanggal 21 Februari 2005 adalah hari kelam bagi warga di sekitar TPA Leuwigajah. Tumpukan sampah yang menggunung, meledak. Dan akibatnya dahsyat. Dua desa terkubur sampah, dan 157 orang meninggal dunia. Tanggal itupun diabadikan sebagai Hari Peduli Sampah Nasional  (HPSN). Menteri Hanif Faisol tentu sangat paham dengan peristiwa ini.

Agar TPA tidak sekadar menjadi tempat penumpukan sampah, begitu memimpin Kementerian Lingkungan Hidup, Hanif pun punya program menutup 343 TPA open dumping (pembuangan sampah terbuka) di seluruh Indonesia secara bertahap. Dengan tahap awal 37 TPA sudah resmi ditutup pada Maret 2025. Langkah ini sebagai upaya menghentikan praktik illegal open dumping dan mendorong beralih ke pengelolaan sampah yang lebih baik seperti sanitary landfill.

Itu artinya, Menteri Hanif Faisol sangat paham dengan bahaya dan resiko penumpukan sampah. Oleh karena itu, sepertinya penting ditegaskan, niat Menteri Lingkungan Hidup kemungkinan besar bukan menganjurkan penumpukan sampah sebagai metode pengelolaan. Pesan utama yang hendak disampaikan adalah penolakan terhadap pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar lingkungan.

Namun dalam isu lingkungan, diksi bukan perkara sepele. Pilihan kata yang kurang presisi dapat mengaburkan substansi kebijakan dan memperlebar jarak antara niat baik pemerintah dan pemahaman masyarakat.

Insinerator mini selama ini kerap dipromosikan sebagai solusi cepat di tingkat lokal – desa, pasar, sekolah, bahkan kawasan wisata. Sayangnya, banyak di antaranya dioperasikan tanpa teknologi pengendali emisi yang memadai. Hanya sekadar “tungku bakar”. Alih-alih menyelesaikan masalah, praktik ini justru memindahkan pencemaran dari tanah ke udara. Dari sudut pandang ini, sikap Menteri untuk bersikap tegas patut dihargai.

Persoalan sampah tidak bisa disederhanakan menjadi dikotomi: dibakar atau ditumpuk. Pengelolaan sampah adalah soal sistem, bukan sekadar metode akhir. Ketika masyarakat mendengar “jangan dibakar, lebih baik ditumpuk”, yang hilang adalah penjelasan tentang tahapan kunci: pemilahan, pengurangan dari sumber, guna ulang dan daur ulang -- dikenal dengan 3R (reduce, reuse, recycle) -- lalu pengomposan, dan pengolahan residu secara aman.

Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan pengelolaan sampah adalah upaya sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Artinya, pengelolaan sampah meliputi upaya di hulu maupun di hilir. Tidak bisa disebut sebagai pengelolaan sampah ketika hanya menangani hulu atau hilir saja. Atau setidaknya, pengelolaan sampah di satu sisi saja, akan gagal menangani masalah sampah.

Salah satu contoh penanganan sampah di hilir dengan teknologi atau mesin untuk menghasilkan RDF (Refuse Derived Fuel). Yang terjadi, ketika pengelolaan di hulu yakni pemilahan, tidak berjalan dengan baik, RDF yang dihasilkan ditolak oleh pabrik semen yang selama ini menerima hasil olahan tersebut. Ditolak karena kandungan airnya terlalu tinggi. Kandungan air tinggi karena pemilahan sampah organik dan anorganik kurang baik. Berita tentang penolakan ini bisa ditelusuri di internet.

Perlu Narasi Solusi

Di sinilah komunikasi kebijakan menjadi krusial. Publik perlu diyakinkan bahwa yang dimaksud bukan menumpuk sampah tanpa arah, melainkan menahan laju sampah ke teknologi berisiko sambil memperkuat pendekatan hulu. Menumpuk, dalam kerangka kebijakan, seharusnya dimaknai sebagai pengelolaan sementara yang terkendali, bukan pembiaran.

Lebih jauh, pernyataan tersebut juga mencerminkan tantangan klasik dalam pengelolaan sampah di Indonesia yakni kecenderungan mencari solusi instan. Insinerator mini sering dipilih karena dianggap cepat dan praktis, sementara pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang menjadi amanah UU, dianggap lambat dan merepotkan. Padahal, tanpa perubahan perilaku dan sistem pengelolaan dari sumber, teknologi apa pun akan berakhir menjadi masalah baru.

Karena itu, yang dibutuhkan publik bukan hanya larangan, tetapi juga narasi solusi. Pemerintah perlu menegaskan bahwa alternatif dari “tidak dibakar” bukanlah “ditumpuk”, melainkan “dikelola dengan benar”. Artinya, memperkuat bank sampah, TPS3R, pengolahan organik berbasis komunitas, serta kebijakan pengurangan sampah oleh produsen.

Kritik publik terhadap diksi ditumpuk seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan serangan. Alarm bahwa masyarakat semakin sadar dan sensitif terhadap isu lingkungan, sekaligus menuntut kejelasan arah kebijakan. Di era keterbukaan informasi, satu kalimat pejabat publik bisa membentuk opini luas. Positif maupun negatif.

Pada akhirnya, kita perlu adil membaca pernyataan Menteri. Kita yakin niatnya melindungi lingkungan dan kesehatan publik. Namun ke depan kita mengingatkan, ketepatan bahasa harus menjadi bagian dari kebijakan itu sendiri. Sebab dalam pengelolaan sampah, kata-kata yang keliru bisa sama berbahayanya dengan teknologi yang salah.

Yang kita butuhkan bukan sampah yang dibakar, dan tentu bukan pula sampah yang ditumpuk, melainkan sampah yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sudah waktunya pemerintah pusat dan daerah berhenti terpesona oleh gemerlap teknologi hilir, lalu kembali membaca dengan jujur amanat UU 18/2008. Karena masa depan pengelolaan sampah Indonesia tidak ditentukan di cerobong insinerator atau PSEL, melainkan di dapur rumah kita masing-masing.**BrOne-09


Sumber : Rmol Com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB
Nasional

BPJS Kesehatan Genjot Deteksi Dini, Skrining Dinilai Tekan Pembiayaan Penyakit Kronis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:15:11 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
26 Juni 2026
Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
26 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 240 Kali
  • 02
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 208 Kali
  • 03
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 243 Kali
  • 04
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 233 Kali
  • 05
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 545 Kali
  • 06
    Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
    Dibaca: 310 Kali
  • 07
    YBM PLN Hadirkan Senyum di Libur Sekolah Lewat Khitan Massal dan Bantuan Pendidikan
    Dibaca: 328 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id