• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Sampah dan Komunikasi Publik yang Bermasalah

Novi Rahmadani

Jumat, 23 Januari 2026 21:02:29 WIB
Cetak
Sampah dan Komunikasi Publik yang Bermasalah

Jakarta, BeritaOne.Id - PERNYATAAN Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang melarang penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah sejatinya patut diapresiasi. Larangan tersebut menunjukkan kehati-hatian negara dalam mencegah potensi pencemaran udara, emisi berbahaya, dan praktik pengelolaan sampah instan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Persoalannya, ketika pernyataan itu disertai diksi “lebih baik ditumpuk daripada dibakar”, di situlah problem komunikasi publik mulai muncul.

Bagi masyarakat awam, kata ditumpuk mudah dimaknai secara literal: sampah dikumpulkan, dibiarkan, dan menggunung. Persepsi inilah yang kemudian memicu kegelisahan publik, kritik, bahkan sinisme. Dalam konteks krisis sampah yang kian akut, menumpuk sampah jelas bukan solusi, melainkan bagian dari masalah itu sendiri.

Kesalahan Diksi

Masyarakat sepertinya trauma dengan penanganan sampah yang hanya ditumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) selama ini. Dengan sistem open dumping, sejumlah  TPA – sekadar menjadi Tempat Pembuangan Akhir bukan pemrosesan akhir – hanya menumpuk sampah yang masuk. Dan, karena disiplin pemilahan sampah oleh warga masih rendah, tragedi meledaknya tumpukan sampah pun terjadi.

Tercatat dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia, tanggal 21 Februari 2005 adalah hari kelam bagi warga di sekitar TPA Leuwigajah. Tumpukan sampah yang menggunung, meledak. Dan akibatnya dahsyat. Dua desa terkubur sampah, dan 157 orang meninggal dunia. Tanggal itupun diabadikan sebagai Hari Peduli Sampah Nasional  (HPSN). Menteri Hanif Faisol tentu sangat paham dengan peristiwa ini.

Agar TPA tidak sekadar menjadi tempat penumpukan sampah, begitu memimpin Kementerian Lingkungan Hidup, Hanif pun punya program menutup 343 TPA open dumping (pembuangan sampah terbuka) di seluruh Indonesia secara bertahap. Dengan tahap awal 37 TPA sudah resmi ditutup pada Maret 2025. Langkah ini sebagai upaya menghentikan praktik illegal open dumping dan mendorong beralih ke pengelolaan sampah yang lebih baik seperti sanitary landfill.

Itu artinya, Menteri Hanif Faisol sangat paham dengan bahaya dan resiko penumpukan sampah. Oleh karena itu, sepertinya penting ditegaskan, niat Menteri Lingkungan Hidup kemungkinan besar bukan menganjurkan penumpukan sampah sebagai metode pengelolaan. Pesan utama yang hendak disampaikan adalah penolakan terhadap pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar lingkungan.

Namun dalam isu lingkungan, diksi bukan perkara sepele. Pilihan kata yang kurang presisi dapat mengaburkan substansi kebijakan dan memperlebar jarak antara niat baik pemerintah dan pemahaman masyarakat.

Insinerator mini selama ini kerap dipromosikan sebagai solusi cepat di tingkat lokal – desa, pasar, sekolah, bahkan kawasan wisata. Sayangnya, banyak di antaranya dioperasikan tanpa teknologi pengendali emisi yang memadai. Hanya sekadar “tungku bakar”. Alih-alih menyelesaikan masalah, praktik ini justru memindahkan pencemaran dari tanah ke udara. Dari sudut pandang ini, sikap Menteri untuk bersikap tegas patut dihargai.

Persoalan sampah tidak bisa disederhanakan menjadi dikotomi: dibakar atau ditumpuk. Pengelolaan sampah adalah soal sistem, bukan sekadar metode akhir. Ketika masyarakat mendengar “jangan dibakar, lebih baik ditumpuk”, yang hilang adalah penjelasan tentang tahapan kunci: pemilahan, pengurangan dari sumber, guna ulang dan daur ulang -- dikenal dengan 3R (reduce, reuse, recycle) -- lalu pengomposan, dan pengolahan residu secara aman.

Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan pengelolaan sampah adalah upaya sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Artinya, pengelolaan sampah meliputi upaya di hulu maupun di hilir. Tidak bisa disebut sebagai pengelolaan sampah ketika hanya menangani hulu atau hilir saja. Atau setidaknya, pengelolaan sampah di satu sisi saja, akan gagal menangani masalah sampah.

Salah satu contoh penanganan sampah di hilir dengan teknologi atau mesin untuk menghasilkan RDF (Refuse Derived Fuel). Yang terjadi, ketika pengelolaan di hulu yakni pemilahan, tidak berjalan dengan baik, RDF yang dihasilkan ditolak oleh pabrik semen yang selama ini menerima hasil olahan tersebut. Ditolak karena kandungan airnya terlalu tinggi. Kandungan air tinggi karena pemilahan sampah organik dan anorganik kurang baik. Berita tentang penolakan ini bisa ditelusuri di internet.

Perlu Narasi Solusi

Di sinilah komunikasi kebijakan menjadi krusial. Publik perlu diyakinkan bahwa yang dimaksud bukan menumpuk sampah tanpa arah, melainkan menahan laju sampah ke teknologi berisiko sambil memperkuat pendekatan hulu. Menumpuk, dalam kerangka kebijakan, seharusnya dimaknai sebagai pengelolaan sementara yang terkendali, bukan pembiaran.

Lebih jauh, pernyataan tersebut juga mencerminkan tantangan klasik dalam pengelolaan sampah di Indonesia yakni kecenderungan mencari solusi instan. Insinerator mini sering dipilih karena dianggap cepat dan praktis, sementara pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang menjadi amanah UU, dianggap lambat dan merepotkan. Padahal, tanpa perubahan perilaku dan sistem pengelolaan dari sumber, teknologi apa pun akan berakhir menjadi masalah baru.

Karena itu, yang dibutuhkan publik bukan hanya larangan, tetapi juga narasi solusi. Pemerintah perlu menegaskan bahwa alternatif dari “tidak dibakar” bukanlah “ditumpuk”, melainkan “dikelola dengan benar”. Artinya, memperkuat bank sampah, TPS3R, pengolahan organik berbasis komunitas, serta kebijakan pengurangan sampah oleh produsen.

Kritik publik terhadap diksi ditumpuk seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan serangan. Alarm bahwa masyarakat semakin sadar dan sensitif terhadap isu lingkungan, sekaligus menuntut kejelasan arah kebijakan. Di era keterbukaan informasi, satu kalimat pejabat publik bisa membentuk opini luas. Positif maupun negatif.

Pada akhirnya, kita perlu adil membaca pernyataan Menteri. Kita yakin niatnya melindungi lingkungan dan kesehatan publik. Namun ke depan kita mengingatkan, ketepatan bahasa harus menjadi bagian dari kebijakan itu sendiri. Sebab dalam pengelolaan sampah, kata-kata yang keliru bisa sama berbahayanya dengan teknologi yang salah.

Yang kita butuhkan bukan sampah yang dibakar, dan tentu bukan pula sampah yang ditumpuk, melainkan sampah yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sudah waktunya pemerintah pusat dan daerah berhenti terpesona oleh gemerlap teknologi hilir, lalu kembali membaca dengan jujur amanat UU 18/2008. Karena masa depan pengelolaan sampah Indonesia tidak ditentukan di cerobong insinerator atau PSEL, melainkan di dapur rumah kita masing-masing.**BrOne-09


Sumber : Rmol Com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
10 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 929 Kali
  • 02
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 207 Kali
  • 03
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 214 Kali
  • 04
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 209 Kali
  • 05
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 289 Kali
  • 06
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 279 Kali
  • 07
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 319 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id