• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Korupsi Tanpa Mencuri

Novi Rahmadani

Rabu, 14 Januari 2026 14:54:34 WIB
Cetak
Korupsi Tanpa Mencuri

Jakarta, BeritaOne.Id -  TULISAN pertama kemarin sudah meletakkan aspek moralnya yakni bagaimana mungkin urusan haji yang merupakan ritual paling sakral umat, segera terseret ke ruang sidang. Tapi selalu ada bab kedua dalam tragedi, dan bab kedua ini lebih licin yaitu muncul suara-suara yang seolah membela.

Nada mereka rasional, dengan hukum positif di tangan, pasal-pasal di bibir, dan kalimat pengaman di akhir paragraf, “ini bukan pembelaan, hanya ajakan kewarasan.” Baik. Mari kita waras bersama dengan tak berhenti pada niat baik, tapi menyentuh mekanisme dan membaca pola.

Pertama-tama, mari luruskan satu ilustrasi bahwa tidak, ya tidak, publik tidak membayangkan “Gus Yaqut mengambil uang jemaah.” Korupsi modern jarang tampil sebagai tangan mencuri dompet; ia lebih sering hadir sebagai kebijakan yang “legal di atas kertas” tapi cacat di proses.

Yang dipermainkan para koruptor bukan uang tunai di loket, melainkan kebijakan akses seperti siapa boleh masuk, siapa harus menunggu. Dalam ekonomi politik, ini disebut rent-seeking alias mengubah kewenangan negara menjadi sumber rente privat.

Kronologinya, secara sederhana namun pahit, begini. Musim haji 2024, pemerintah Saudi Arabia memberi bonus kuota tambahan 20.000 untuk Indonesia. Undang-undang memberi kewenangan kepada Menteri Agama mengatur kuota tambahan, yang ditafsirkan sebagai diskresi.

Inilah yang tampaknya menjadi pijakan. Menag pun memutuskan pembagian 50:50 yakni 10.000 jemaah reguler, 10.000 jemaah khusus. Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur komposisi normal 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Di sinilah simpul masalah.

Apologetika kebijakan berkata bahwa ini diskresi, ini manajemen risiko, ini soal kapasitas negara yang terbatas karena musim haji sudah segera tiba. Dan ini soal fleksibilitas swasta. Bahasa manajerial demikian memang terdengar bijak.

Tetapi hukum administrasi tidak berhenti pada “boleh atau tidak boleh mengambil diskresi”. Merujuk pada UU Haji dan Umrah, ia menuntut bahwa diskresi itu untuk kepentingan umum, proporsional, dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Nyatanya, ketika komposisi kuota dibalik begitu rupa hingga ribuan jemaah reguler kehilangan hak antreannya dimana sebagian bahkan wafat sebelum berangkat, maka diskresi itu tak lagi netral. Ia berdampak nyata, asimetris, dan merugikan kelompok yang justru paling lemah.

Dampak langsungnya terukur yaitu sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat tertunda. Ini bukan angka statistik. Di baliknya ada kisah-kisah manusia yang sudah pamit ke tetangga, sudah memesan tenda hajatan, lalu harus menelan malu dan kecewa.

Di titik ini, kita tidak sedang berdebat pasal, kita sedang berbicara tentang keadilan distributif akibat sebuah kebijakan yang ditentukan oleh seorang menteri dan siapa mendapat kesempatan ibadah, lalu siapa dipinggirkan.

Muncul gugatan, lalu bagaimana mata rantai korupsinya bekerja jika “tidak ada uang jamaah yang diambil langsung oleh Menteri Agama dan kroni berikut jejaring di sekitarnya”?

Di sinilah publik perlu peta yang jernih. Haji khusus tidak mengikuti antrean nasional. Kuota haji khusus adalah komoditas langka yang sepenuhnya berada dalam kendali pejabat dan kemudian travel mana mendapat jatah, berapa kursi, siapa yang nihil.

Ketika ratusan travel berebut 10.000 kursi, akses ke pejabat menjadi mata uang. Dekat dengan pejabat berarti peluang hidup; jauh berarti mati bisnis. Dari kedekatan itulah lahir “perhatian khusus”, sebuah eufemisme yang dalam praktik sering berarti setoran.

Berdasarkan penelusuran KPK mengenai aliran uang yang diduga masuk pasal korupsi, muncul angka-angka yang nanti harus dibuktikan di ruang pengadilan yakni ribuan dolar per jemaah dibayarkan oleh travel kepada oknum pejabat agar kuota keluar.

Padahal, dalam hukum, kuota negara tidak boleh diperjualbelikan. Setelah kuota “dibeli” itu di tangan travel, paket haji khusus dijual ke publik dengan harga lebih tinggi dan promo dengan bahasa cepat berangkat, tanpa antre, legal karena “khusus”.

Uang jemaah mengalir sebagai biaya, menghadirkan laba bagi travel, dan yang inilah inti korupsi, sebagai penutup modal untuk membeli kuota dari oknum. Negara memang tidak kehilangan uang di kas, tetapi kehilangan keadilan dalam akses.

Inilah korupsi akses dimana pejabat menerima manfaat ekonomi dari kewenangan publik, travel memperoleh rente, sementara jemaah reguler kehilangan hak. Tak ada dompet yang dijambret, tetapi hak ribuan orang digeser.

Dalam literatur, ini bentuk klasik penyalahgunaan kewenangan atau corruption without theft, korupsi tanpa tangan yang tampak terang-terangan merogoh kantong jamaah. Yang dicuri bukan uang di tangan jamaah, melainkan hak dalam antrean.

Di sini kita perlu jujur pada diri sendiri bahwa perdebatan “ini kebijakan atau pidana” menjadi kabur jika kita menutup mata pada struktur insentif yang diciptakan kebijakan itu.

Diskresi boleh ada; pasar rente tidak. Diskresi untuk keselamatan jamaah adalah kebijakan; tapi diskresi yang membuka ruang jual-beli akses adalah pelanggaran asas. Apalagi ketika penyidik menyebut pola setoran berjenjang dan follow the money mengarah hingga pucuk.

Anda boleh berkata audit BPK belum final, pasal suap belum dipakai, konstruksi masih “penyalahgunaan wewenang”. Baik. Tapi hukum pidana korupsi justru dibangun untuk menjerat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan keuntungan ilegal, meski tanpa amplop di tangan.

Di sisi lain, narasi pembelaan sering memindahkan fokus ke “rekam pengabdian” dan “niat baik”. Ditambah lagi bumbu ceramah anti-korupsi sang menteri. Ini retorika lama dimana seolah kontribusi masa lalu bisa menjadi jaminan bebas salah di masa kini.

Hukum modern tidak mengenal “saldo jasa” untuk menutup “defisit etika”. Keadilan prosedural menuntut satu hal bahwa apakah ada perintah, pembiaran, atau keuntungan dari kebijakan yang melanggar asas dan menciptakan rente. Jika ada, maka perkara pidana sah berjalan.

Ada satu ironi yang lebih getir. Haji adalah ibadah yang mengajarkan kesetaraan dimana semua mengenakan ihram, semua menanggalkan status. Namun dalam praktik ini, kesetaraan itu retak dimana yang mampu membayar paket cepat berangkat, yang patuh antre justru disingkirkan.

Ritual kesederhanaan dipelintir menjadi etalase privilese. Seakan-akan di hadapan Ka’bah pun berlaku jalur cepat berbayar.

Maka publik memang perlu diberi pemahaman tentang pola korupsi, bukan malah berusaha menutupnya dengan kabut. Bukan untuk menghakimi sebelum sidang, tetapi untuk memahami: korupsi tidak selalu berwajah kasar; ia sering berjas mahal dan bahasa manajemen.

Korupsi tidak selalu mencuri uang jemaah; ia lebih canggih dengan mengomersialkan kewenangan. Dan justru di sinilah bahayanya ketika hukum ditenangkan dengan istilah “diskresi”, sementara keadilan sosial diam-diam dikorbankan.

Walhasil, jika pengadilan yang segera bekerja kelak membuktikan adanya perintah, niat, dan manfaat ekonomi dari kebijakan ini, maka vonis harus tegas.

Jika tidak terbukti, kita tetap belajar satu hal yang tak boleh ditawar bahwa urusan ibadah publik tidak boleh dikelola dengan logika pasar rente.

Tragedi ini seharusnya membalik perspektif kita bahwa kesalehan jabatan tidak diuji oleh retorika, melainkan oleh cara ia menjaga akses yang adil.

Dalam haji, yang suci bukan hanya tujuannya, tetapi juga harus suci jalannya. Jika jalannya kotor, tujuan pun kehilangan cahaya, haji mabrur pun hanya tinggal nama.
 **BrOne-09


Sumber : Rmol Com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan

Kamis, 17 September 2026 - 22:21:15 WIB
Hukrim

Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot

Jumat, 04 September 2026 - 13:43:51 WIB
Hukrim

Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu

Kamis, 03 September 2026 - 21:43:00 WIB
Hukrim

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51:38 WIB
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
28 September 2026
JMSI Riau Gelar UKW 4-6 November 2026, Pendaftaran Dibuka dan Kuota Terbatas
28 September 2026
Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
25 September 2026
Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
23 September 2026
PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
18 September 2026
Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
18 September 2026
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
17 September 2026
Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
17 September 2026
UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
17 September 2026
BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN dengan Pendekatan Value-Based Health Care
16 September 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
    Dibaca: 220 Kali
  • 02
    Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
    Dibaca: 289 Kali
  • 03
    PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
    Dibaca: 482 Kali
  • 04
    Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
    Dibaca: 997 Kali
  • 05
    Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
    Dibaca: 472 Kali
  • 06
    Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
    Dibaca: 521 Kali
  • 07
    UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
    Dibaca: 484 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id