• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Prof Adolf Klarifikasi Pernyataan Kepala BKN, PPPK Bukan Tenaga Kelas Dua

Fitri Aisah

Kamis, 18 September 2025 17:39:06 WIB
Cetak
Prof Adolf Klarifikasi Pernyataan Kepala BKN, PPPK Bukan Tenaga Kelas Dua

Pekanbaru, BeritaOne.id –  Situasi terkini di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwarnai oleh dinamika dan perbedaan pendapat terkait pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrullah, S.H., M.H., dalam forum diskusi akademis di Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau.

Pernyataan tersebut berbunyi, “Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan 
sementara di PNS,” yang kemudian tersebar di media sosial tanpa konteks lengkap. Hal ini 
memicu berbagai tafsir, termasuk yang bernuansa negatif.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd., Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak 
yang juga mendampingi Prof. Zudan pada saat acara diskusi tersebut berlangsung memberikan klarifikasi dan penegasan penting. Ia 
menegaskan bahwa forum tersebut adalah ruang edukasi yang bertujuan memberikan 
wawasan tentang kebijakan kepegawaian terbaru, bukan untuk memperdebatkan atau 
merendahkan pihak mana pun.

“Saya ingin menegaskan bahwa pernyataan tersebut bila dilihat secara penuh dan kontekstual, adalah penjelasan mengenai perbedaan struktural antara PNS dan PPPK yang 
telah diatur dalam Undang-Undang ASN,” jelas Prof. Adolf.

Ia juga menyesalkan pemenggalan video penjelasan Prof. Zudan oleh beberapa akun yang justru menimbulkan 
salah paham. 
“Video yang kami posting di akun resmi SPs Unilak, jika ditonton dan di share sampai akhir, sebenarnya 
mengajak kita memahami aturan ASN secara mendalam dan memberikan solusi sesuai 
mekanisme hukum yang benar,” tambahnya.

Prof. Adolf menegaskan bahwa pernyataan Prof. Zudan sepenuhnya merujuk pada regulasi, 
yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, “Itu bukan maksud merendahkan, melainkan menggambarkan fungsi nyata 
yang diatur oleh regulasi saat ini. Jika ingin mengubah desainnya, maka undang-undang, 
Peraturan Pemerintah, atau Permenpannya yang harus diubah. Seperti yang di sampaikan Prof. Zudan dibagian akhir video yang kami posting ”

Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi ASN, terutama PPPK, agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan.
“Saya memahami kegelisahan teman-teman PPPK. Wajar bila ada rasa khawatir atau 
tersinggung, tapi mari kita lihat bahwa kita semua, baik PNS maupun PPPK, adalah bagian 
dari keluarga besar ASN yang memiliki tujuan sama yaitu memberikan layanan terbaik 
kepada masyarakat,” ujarnya dengan penuh empati.

Selain itu, Prof. Adolf juga memaparkan sisi positif dari kebijakan terbaru dalam sistem 
kepegawaian Indonesia. Ia menyoroti inovasi seperti digitalisasi rekrutmen ASN, penataan 
tenaga honorer melalui skema PPPK paruh waktu, serta peningkatan transparansi dan 
meritokrasi dalam pengelolaan ASN secara keseluruhan.

Ia mencontohkan kebijakan kenaikan pangkat yang kini dapat dilakukan setiap bulan, sesuai 
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, sebagai langkah konkret yang memotivasi seluruh 
ASN termasuk PPPK.
“Dengan adanya kenaikan pangkat setiap bulan, penghargaan atas prestasi ASN dapat lebih 
cepat dirasakan, sehingga berpotensi meningkatkan motivasi dan kinerja mereka,” tuturnya.

Prof. Adolf mengingatkan masyarakat dan ASN agar lebih bijak dalam menerima informasi. 
“Inilah pentingnya literasi digital. Informasi harus dikonsumsi secara utuh agar tidak 
menimbulkan kesalahpahaman yang justru memperlebar jarak persepsi antara PNS dan 
PPPK,” ujarnya.

Di akhir, ia mengajak semua pihak untuk saling memperkuat dan menjaga persatuan dalam 
tubuh ASN.
“Baik PNS maupun PPPK adalah satu rumah besar ASN. Sinergi dan kerja sama lebih penting daripada perbedaan. Mari kita satukan langkah dalam memberikan pelayanan 
publik yang profesional, berkualitas, dan responsif,” pungkas Prof. Adolf.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kegelisahan yang beredar, mengembalikan 
suasana kepegawaian yang harmonis, dan memberikan ruang bagi seluruh ASN untuk fokus 
menjalankan tugas dengan integritas dan dedikasi demi kemajuan negara.


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 234 Kali
  • 02
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 971 Kali
  • 03
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 201 Kali
  • 04
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 258 Kali
  • 05
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 255 Kali
  • 06
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 249 Kali
  • 07
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 330 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id