• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Seragam Gratis Dalam Evaluasi

Bebas Pungli, Bupati Inhu Tegaskan Sekolah Tak Boleh Jual Seragam ke Siswa

Fitri Aisah

Jumat, 18 Juli 2025 03:40:51 WIB
Cetak
Bebas Pungli, Bupati Inhu Tegaskan Sekolah Tak Boleh Jual Seragam ke Siswa
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Ssos MSi

Inhu, BeritaOne.id – Dalam upaya meringankan beban orang tua atau wali murid terkait pembelian seragam sekolah, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Ade Agus Hartanto, SSos MSi, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/DISDIKBUD/.40 tentang Seragam Sekolah bagi Satuan Pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.

Melalui edaran tersebut, Bupati menegaskan pentingnya keteraturan dalam penggunaan seragam sekolah, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) di sekolah yang bisa membebani orang tua siswa.

"Anggaran pengadaan seragam gratis dari Pemerintah Daerah saat ini, dalam tahap evaluasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat direalisasikan," ujar Bupati Ade saat diwawancarai wartawan tim JMSI Inhu, Kamis (17/7/2025).

Bupati menambahkan, fokus utama dunia pendidikan adalah proses belajar-mengajar, bukan pada seragam yang dikenakan siswa. "Intinya, kita ingin meringankan beban wali murid, bukan membuat mereka terbebani hanya karena urusan baju sekolah," ujar Bupati Ade.

Aturan Seragam SD dan SMP Negeri di Inhu, Dalam edaran tersebut juga dijelaskan ketentuan pemakaian seragam bagi siswa SD dan SMP yang baru mendaftar ke sekolah, yaitu:

Senin–Kamis: Seragam nasional (putih–merah untuk SD, putih–biru untuk SMP)

Jumat–Sabtu: Seragam Pramuka

Hari Olahraga: Seragam olahraga

Hari Besar Keagamaan/Nasional: Pakaian Muslim atau pakaian Melayu

Kebijakan Bupati Inhu secara khusus berlaku bagi siswa baru kelas 1 SD dan kelas 1 SMP. Sementara untuk siswa kelas di atasnya, tidak diwajibkan membeli seragam baru jika seragam yang lama masih layak pakai. Dengan demikian, peserta didik hanya menyesuaikan jika memang perlu mengganti seragam sekolah.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa dalam bentuk apa pun. Kebijakan larangan diambil sebagai langkah konkret untuk menghapus praktik pungli serta menekan beban biaya pendidikan yang sudah lama menjadi keluhan banyak orang tua siswa.

Bupati Ade juga berharap semua pihak, termasuk sekolah dan komite, dapat memahami serta mendukung kebijakan pemerintah demi kepentingan bersama, terutama dalam meringankan beban ekonomi keluarga peserta didik. **BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 275 Kali
  • 02
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 254 Kali
  • 03
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 977 Kali
  • 04
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 222 Kali
  • 05
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 277 Kali
  • 06
    Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
    Dibaca: 216 Kali
  • 07
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 272 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id