• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 03 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Pulau Panjang Sumbawa Diklaim Dijual Online, Pemda NTB Kaget

Novi Rahmadani

Jumat, 20 Juni 2025 10:07:05 WIB
Cetak
Pulau Panjang Sumbawa Diklaim Dijual Online, Pemda NTB Kaget

Sumbawa, BeritaOne.Id -  Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan muncul di situs jual-beli pulau luar negeri, Private Islands Online, sebagai properti pribadi yang ditawarkan untuk dijual.  Situs ini tidak mencantumkan harga jual, namun memberikan keterangan bahwa Pulau Panjang adalah “pulau pribadi”.

Dilansir Kompas.com (20/06/2025), Kabar tersebut langsung memicu reaksi dari pemerintah daerah. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyampaikan keterkejutannya saat dimintai konfirmasi pada Kamis (19/6/2025). “Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” ujar Jarot.

Pulau Panjang Masuk Kawasan Suaka Alam Sejak 1999 Pulau Panjang bukan sembarang pulau. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999, pulau ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam sejak 15 Juni 1999.

Pulau dengan luas 22.185,14 hektare tersebut berada di utara Pulau Bungin dan dapat ditempuh menggunakan perahu sekitar 15 menit. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, status Pulau Panjang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. “Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang resmi dan berada di bawah pengawasan BKSDA,” jelas Rahmat.

Ia juga menambahkan bahwa Pulau Panjang sering disebut oleh BMKG sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi di wilayah Sumbawa.

Pulau Panjang Dikuasai Negara, Bukan Milik Privat Pulau Panjang memiliki nilai ekologis tinggi karena didominasi vegetasi mangrove dari genus Rhizophora, seperti Rhizophora apiculata, R. stylosa, R. mucronata, dan Bruguiera gymnoriza. Terkait dengan klaim sebagai “pulau pribadi”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat.  Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengingatkan bahwa penguasaan secara penuh oleh perorangan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” tegas Harison. Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Pokok Agraria, seluruh unsur tanah, air, dan kekayaan alam adalah milik negara yang dikuasai untuk kemakmuran rakyat.  Orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, namun bisa memperoleh hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) dalam batas tertentu.

Pulau Panjang Termasuk Daftar Pulau yang Ditawarkan Pulau Panjang tercatat sebagai salah satu dari lima pulau di Indonesia yang saat ini diiklankan di situs Private Islands Online. Selain Pulau Panjang, empat pulau lainnya yang muncul dalam daftar tersebut adalah: Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas Properti Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo Pemerintah daerah menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan bagian dari kekayaan alam Kabupaten Sumbawa yang harus dijaga dan dilindungi untuk kepentingan rakyat, tidak untuk untuk dikomersialkan secara pribadi.

**BrOne-09


Sumber : kompas.com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 357 Kali
  • 02
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 239 Kali
  • 03
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 286 Kali
  • 04
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 294 Kali
  • 05
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 325 Kali
  • 06
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 311 Kali
  • 07
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 649 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id