• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Pulau Panjang Sumbawa Diklaim Dijual Online, Pemda NTB Kaget

Novi Rahmadani

Jumat, 20 Juni 2025 10:07:05 WIB
Cetak
Pulau Panjang Sumbawa Diklaim Dijual Online, Pemda NTB Kaget

Sumbawa, BeritaOne.Id -  Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan muncul di situs jual-beli pulau luar negeri, Private Islands Online, sebagai properti pribadi yang ditawarkan untuk dijual.  Situs ini tidak mencantumkan harga jual, namun memberikan keterangan bahwa Pulau Panjang adalah “pulau pribadi”.

Dilansir Kompas.com (20/06/2025), Kabar tersebut langsung memicu reaksi dari pemerintah daerah. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyampaikan keterkejutannya saat dimintai konfirmasi pada Kamis (19/6/2025). “Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” ujar Jarot.

Pulau Panjang Masuk Kawasan Suaka Alam Sejak 1999 Pulau Panjang bukan sembarang pulau. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999, pulau ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam sejak 15 Juni 1999.

Pulau dengan luas 22.185,14 hektare tersebut berada di utara Pulau Bungin dan dapat ditempuh menggunakan perahu sekitar 15 menit. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, status Pulau Panjang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. “Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang resmi dan berada di bawah pengawasan BKSDA,” jelas Rahmat.

Ia juga menambahkan bahwa Pulau Panjang sering disebut oleh BMKG sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi di wilayah Sumbawa.

Pulau Panjang Dikuasai Negara, Bukan Milik Privat Pulau Panjang memiliki nilai ekologis tinggi karena didominasi vegetasi mangrove dari genus Rhizophora, seperti Rhizophora apiculata, R. stylosa, R. mucronata, dan Bruguiera gymnoriza. Terkait dengan klaim sebagai “pulau pribadi”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat.  Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengingatkan bahwa penguasaan secara penuh oleh perorangan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” tegas Harison. Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Pokok Agraria, seluruh unsur tanah, air, dan kekayaan alam adalah milik negara yang dikuasai untuk kemakmuran rakyat.  Orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, namun bisa memperoleh hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) dalam batas tertentu.

Pulau Panjang Termasuk Daftar Pulau yang Ditawarkan Pulau Panjang tercatat sebagai salah satu dari lima pulau di Indonesia yang saat ini diiklankan di situs Private Islands Online. Selain Pulau Panjang, empat pulau lainnya yang muncul dalam daftar tersebut adalah: Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas Properti Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo Pemerintah daerah menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan bagian dari kekayaan alam Kabupaten Sumbawa yang harus dijaga dan dilindungi untuk kepentingan rakyat, tidak untuk untuk dikomersialkan secara pribadi.

**BrOne-09

Baca juga informasi seputar Sumbawa lainnya di Lensasumbawa.com.


Sumber : kompas.com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 291 Kali
  • 02
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 214 Kali
  • 04
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 263 Kali
  • 05
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 981 Kali
  • 06
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 232 Kali
  • 07
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 286 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id