• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Kasus Penabrakan di Inhu Berakhir Damai, Pelaku dan Korban Sepakat Jalani Restorative Justice

Fitri Aisah

Jumat, 06 Juni 2025 06:51:38 WIB
Cetak
Kasus Penabrakan di Inhu Berakhir Damai, Pelaku dan Korban Sepakat Jalani Restorative Justice
Perdamaian ini terjadi menyusul penahanan pelaku pada 3 Juni 2025 oleh Polres Inhu

Inhu, BeritaOne.id – Setelah melalui proses hukum dan mediasi yang cukup panjang, Maisona Kamar yang menjadi korban penabrakan akhirnya menyatakan berdamai dengan pelaku penabrakan, Nasriman alias Buyung. Kesepakatan damai ini dicapai setelah pihak keluarga pelaku mendatangi rumah Maisona Kamar di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Perdamaian ini terjadi menyusul penahanan pelaku pada 3 Juni 2025 oleh Polres Inhu, setelah insiden penabrakan pada 25 Maret 2025 di Jalan Lintas Sudirman, Air Molek, yang menyebabkan bidan Maisona mengalami luka berat pada bagian tulang belakang dan tulang ekor, serta rekannya Fira yang menderita patah tulang rusuk.

Suami dari Maisona Kamar, Ramlan kepada wartawan, Rabu (5/6/2025) menyatakan bahwa keputusan istrinya untuk berdamai bukan berarti mengabaikan penderitaan yang dialami, namun lebih kepada upaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Saya dan keluarga ingin fokus pada proses pemulihan istri saya dan kami sudah memaafkan pelaku," ujar Ramlan.

Sementara itu, Hafizon Ramadhan, S.H., selaku kuasa hukum Nasriman, membenarkan bahwa telah dilakukan perjanjian perdamaian antara kliennya dan para korban.

"Perjanjian tersebut telah disepakati dan ditandatangani pada 5 Juni 2025 oleh pihak korban, yaitu Irwansyah Subandi, Elfira Ibnuderta, dan Maisona Kamar," ujar Hafizon.

Ia menjelaskan bahwa dalam isi perjanjian tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai secara kekeluargaan serta menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan musibah tanpa adanya unsur kesengajaan.

“Klien kami telah bertanggung jawab atas pengobatan dan perawatan para korban, serta memberikan uang sagu hati sebagai bentuk pemulihan kerugian. Para korban juga telah sepakat untuk tidak melakukan penuntutan baik secara perdata maupun pidana,” tambahnya.

Selain itu, Hafizon juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut laporan atau pengaduan terhadap Ramlan yang sebelumnya dilayangkan ke Polsek Pasir Penyu. Permohonan pencabutan laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kapolsek Pasir Penyu pada hari yang sama.

“Dengan telah dilaksanakannya kesepakatan damai dan dipenuhinya kewajiban restitusi kepada para korban, kami berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Hafizon.

Masyarakat berharap bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi contoh dalam menyelesaikan perkara kecelakaan secara damai dan adil, tanpa mengesampingkan hak para korban.**BrOne-05 


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 295 Kali
  • 02
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 205 Kali
  • 03
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 215 Kali
  • 04
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 265 Kali
  • 05
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 981 Kali
  • 06
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 233 Kali
  • 07
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 289 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id