• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 02 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Internasional

Kebijakan Salah Kaprah Mengembangkan Perkebunan Sawit Swasta Asing

MD Yasir

Selasa, 01 Maret 2022 08:11:17 WIB
Cetak
Kebijakan Salah Kaprah Mengembangkan Perkebunan Sawit Swasta Asing

JAKARTA, Beritaone.id  - Tahun 1973 luas kebun kelapa sawit nasional sekitar 260.000 ha, hampir seluruhnya milik Perkebunan Negara. Sekarang (2021) luas areal mencapai 15.08 juta ha posisinya terbalik Perkebunan Negara  hanya ada 3.84 %, PR (Perkebunan Rakyat) 40.34 % dan PBS 55.8 %. PTPN seolah dibikin bonzai oleh pemiliknya sendiri, Perkebunan Swasta terutama Asing dibuat berkembang.

Kebijakan ini jelas salah kaprah dan arahnya semakin jauh dari nilai-nilai yang terkandung pada UUD45. Dari daftar diatas terlihat jelas betapa banyak dana hasil usaha perkebunan lebih dari separonya yang dibawa ke LN. Persis seperti jaman Belanda tempo dulu. Artinya merupakan proses pemiskinan Indonesia. Ini merupakan pelanggaran terhadap UUD45, khususnya Pasal 33.

Jika Perkebunan Negara setiap tahunnya membagikan dividen utk negara antara 30-50% dari Labanya, sedang PT swasta asing membawa seluruh labanya ke LN. Artinya PBN memperkaya Negara sedang  PBS justru merugikan negara, krn seluruh labanya dibawa oleh pemiliknya. Buat PBS Asing lebih parah lagi seluruh laba di bawa ke LN.
 
Perkebunan rakyat mulai dikembangkan tahun 1973 oleh pemerintah dengan menunjuk PBN sebagai inti dan Perkebunan Rakyat atau petani sebagai plasma. Biaya disiapkan oleh  Bank Dunia. Pola PIR ini merupakan program yang efektif dan berhasil serta sesuai dengan nilai- nilai luhur yang terkandung di dalam UUD45.

Pengembangan spektakuler PBS atau kebun kelapa sawit swasta ini tidak lepas dari andil perbankan negara dan juga pemerintah juga. Inilah ironi pembangunan perkebunan. Salah kaprah ini dimulai dari sini.

Dalam organisasi PBN semua unit kerjanya masuk dalam 1 perusahaan saja sehingga pembayaran PPN dari Laba Usaha akan lebih tinggi. Di PBS semua unit usahanya memiliki perusahaan tersendiri, sehingga pembayaran pajaknya lebih sedikit. Dari sini saja sudah terlihat niat tidak baik para pemilik usaha PBS.
 
Hasil perhitungan diatas kertas tiap tahun laba usaha dari PBS ini sekitar 400-500 triyun mengalir ke LN. Seandainya dana itu berputar di DN tentu banyak dampak multiflyer effect nya lumayan besar, apalagi jika dana tersebut menjadi milik pemerintah bisa digunakan untuk kebutuhan yang lebih strategis.

Ada 2 solusi untuk memperbaiki konsisi ini yakni, pertama, memberlakukan  Production  Sharing  Contract  seperti  halnya  di  dalam  explotasi minyak bumi dengan perbandingan Negara : Perusahaan Perkebunan 50 : 50 atau sampai 65:35 pada seluruh Perkebunan Asing.

Kedua, pelakukan Pembatasan Luas areal maksimal 5 % dari total luas areal, dan selebihnya diberikan kepada PTPN dengan kompensasi seluruh asset itu dibayar sesuai nilai nya dari realisasi Laba Usaha. ketig, rkebunan Swasta Nasional juga dibatasi maksimal seluas 5 % dari total luas perkebunan di Indonesia selebihnya diterapkan pola yan g sama dengan butir 1.
 
Dengan demikian luas  Perkebunan Kelapa sawit milik Negara akan dominan, sehingga pemasokan dana ke kas Negara semakin besar. Perkebunan Rakyat justru harus dipelihara dan dibimbing bahkan dikembangkan kembali supaya semakin hasilnya baik.  Dengan cara ini kesehateraan petani kelapa sawit akan semakin baik.

Kesempatan mengembangkan PBN masih terbuka lebar,   ada beberapa pilihan   yg dapat dilaksanakan, akan tetapi semua tergantung pada kemauan politik pemerintah sendiri. (*)


 Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Internasional

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:27:33 WIB
Internasional

Sah, Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

Kamis, 08 Januari 2026 - 22:28:54 WIB
Internasional

130 Anak Sekolah Nigeria Dibebaskan setelah Sebulan Diculik

Senin, 22 Desember 2025 - 15:16:36 WIB
Internasional

Gibran Pamer QRIS hingga MBG di KTT G20 Afrika Selatan

Ahad, 23 November 2025 - 21:19:56 WIB
Internasional

Pemilu Berdarah di Tanzania Telan Korban Jiwa Hingga 700 Orang

Ahad, 02 November 2025 - 11:54:31 WIB
Internasional

Prabowo Tekankan Adaptasi dan Inovasi dalam Kemitraan ASEAN-Jepang

Ahad, 26 Oktober 2025 - 20:14:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
26 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 293 Kali
  • 02
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 218 Kali
  • 03
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 247 Kali
  • 04
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 275 Kali
  • 05
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 270 Kali
  • 06
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 588 Kali
  • 07
    Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
    Dibaca: 346 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id