• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Internasional

Kebijakan Salah Kaprah Mengembangkan Perkebunan Sawit Swasta Asing

MD Yasir

Selasa, 01 Maret 2022 08:11:17 WIB
Cetak
Kebijakan Salah Kaprah Mengembangkan Perkebunan Sawit Swasta Asing

JAKARTA, Beritaone.id  - Tahun 1973 luas kebun kelapa sawit nasional sekitar 260.000 ha, hampir seluruhnya milik Perkebunan Negara. Sekarang (2021) luas areal mencapai 15.08 juta ha posisinya terbalik Perkebunan Negara  hanya ada 3.84 %, PR (Perkebunan Rakyat) 40.34 % dan PBS 55.8 %. PTPN seolah dibikin bonzai oleh pemiliknya sendiri, Perkebunan Swasta terutama Asing dibuat berkembang.

Kebijakan ini jelas salah kaprah dan arahnya semakin jauh dari nilai-nilai yang terkandung pada UUD45. Dari daftar diatas terlihat jelas betapa banyak dana hasil usaha perkebunan lebih dari separonya yang dibawa ke LN. Persis seperti jaman Belanda tempo dulu. Artinya merupakan proses pemiskinan Indonesia. Ini merupakan pelanggaran terhadap UUD45, khususnya Pasal 33.

Jika Perkebunan Negara setiap tahunnya membagikan dividen utk negara antara 30-50% dari Labanya, sedang PT swasta asing membawa seluruh labanya ke LN. Artinya PBN memperkaya Negara sedang  PBS justru merugikan negara, krn seluruh labanya dibawa oleh pemiliknya. Buat PBS Asing lebih parah lagi seluruh laba di bawa ke LN.
 
Perkebunan rakyat mulai dikembangkan tahun 1973 oleh pemerintah dengan menunjuk PBN sebagai inti dan Perkebunan Rakyat atau petani sebagai plasma. Biaya disiapkan oleh  Bank Dunia. Pola PIR ini merupakan program yang efektif dan berhasil serta sesuai dengan nilai- nilai luhur yang terkandung di dalam UUD45.

Pengembangan spektakuler PBS atau kebun kelapa sawit swasta ini tidak lepas dari andil perbankan negara dan juga pemerintah juga. Inilah ironi pembangunan perkebunan. Salah kaprah ini dimulai dari sini.

Dalam organisasi PBN semua unit kerjanya masuk dalam 1 perusahaan saja sehingga pembayaran PPN dari Laba Usaha akan lebih tinggi. Di PBS semua unit usahanya memiliki perusahaan tersendiri, sehingga pembayaran pajaknya lebih sedikit. Dari sini saja sudah terlihat niat tidak baik para pemilik usaha PBS.
 
Hasil perhitungan diatas kertas tiap tahun laba usaha dari PBS ini sekitar 400-500 triyun mengalir ke LN. Seandainya dana itu berputar di DN tentu banyak dampak multiflyer effect nya lumayan besar, apalagi jika dana tersebut menjadi milik pemerintah bisa digunakan untuk kebutuhan yang lebih strategis.

Ada 2 solusi untuk memperbaiki konsisi ini yakni, pertama, memberlakukan  Production  Sharing  Contract  seperti  halnya  di  dalam  explotasi minyak bumi dengan perbandingan Negara : Perusahaan Perkebunan 50 : 50 atau sampai 65:35 pada seluruh Perkebunan Asing.

Kedua, pelakukan Pembatasan Luas areal maksimal 5 % dari total luas areal, dan selebihnya diberikan kepada PTPN dengan kompensasi seluruh asset itu dibayar sesuai nilai nya dari realisasi Laba Usaha. ketig, rkebunan Swasta Nasional juga dibatasi maksimal seluas 5 % dari total luas perkebunan di Indonesia selebihnya diterapkan pola yan g sama dengan butir 1.
 
Dengan demikian luas  Perkebunan Kelapa sawit milik Negara akan dominan, sehingga pemasokan dana ke kas Negara semakin besar. Perkebunan Rakyat justru harus dipelihara dan dibimbing bahkan dikembangkan kembali supaya semakin hasilnya baik.  Dengan cara ini kesehateraan petani kelapa sawit akan semakin baik.

Kesempatan mengembangkan PBN masih terbuka lebar,   ada beberapa pilihan   yg dapat dilaksanakan, akan tetapi semua tergantung pada kemauan politik pemerintah sendiri. (*)


 Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Internasional

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:27:33 WIB
Internasional

Sah, Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

Kamis, 08 Januari 2026 - 22:28:54 WIB
Internasional

130 Anak Sekolah Nigeria Dibebaskan setelah Sebulan Diculik

Senin, 22 Desember 2025 - 15:16:36 WIB
Internasional

Gibran Pamer QRIS hingga MBG di KTT G20 Afrika Selatan

Ahad, 23 November 2025 - 21:19:56 WIB
Internasional

Pemilu Berdarah di Tanzania Telan Korban Jiwa Hingga 700 Orang

Ahad, 02 November 2025 - 11:54:31 WIB
Internasional

Prabowo Tekankan Adaptasi dan Inovasi dalam Kemitraan ASEAN-Jepang

Ahad, 26 Oktober 2025 - 20:14:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 232 Kali
  • 02
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 969 Kali
  • 03
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 253 Kali
  • 04
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 253 Kali
  • 05
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 247 Kali
  • 06
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 328 Kali
  • 07
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 321 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id