• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Gugat Pidana dan Denda, Suherwin Siap Tindak Pemilik 24News.co.id dan Narasi24.com

Fitri Aisah

Rabu, 12 Maret 2025 19:08:52 WIB
Cetak
Gugat Pidana dan Denda, Suherwin Siap Tindak Pemilik 24News.co.id dan Narasi24.com

Pekanbaru, BeritaOne.id - Masyarakat harus lebih waspada terhadap keberadaan situs berita 24News.co.id dan Narasi24.com. Dua website tersebut sekilas tampak seperti portal berita resmi, namun diduga kuat tidak memenuhi standar jurnalistik yang benar. Kedua website tersebut kerap menerbitkan berita tanpa melalui proses verifikasi yang memadai, hanya dengan mengutip isi berita dari media resmi dan dilakukan framing tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap sumber asli.

Tindakan dua media tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga melanggar prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi. Berita-berita yang dimuat di dua media tersebut kerap memuat informasi yang belum teruji kebenarannya, berpotensi memicu kesalahpahaman, bahkan merugikan pihak-pihak yang diberitakan.

Belakangan, terungkap bahwa kedua media tersebut dimiliki oleh Hayatun Nasib, dengan administrasi dan operasionalnya berbasis di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Publik mulai mempertanyakan legalitas dan kredibilitas media tersebut, serta peran Hayatun Nasib, terlebih setelah ditemukan adanya pola pemberitaan yang tidak memenuhi standar etika pers.

Nama Suherwin sebagai advokat dan legal perusahaan yang diberatkan atas publikasi oleh dua media abal abal mencontoh karya jurnalistik tersebut, Suherwin, advokat yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau, menyatakan akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap berita-berita yang dimuat oleh 24News.co.id dan Narasi24.com. Hasilnya, kami menemukan banyak indikasi pelanggaran kode etik jurnalistik dan dugaan penyebaran informasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan kedua media ini ke Dewan Pers dan Mabes Polri agar ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Suherwin.

Jika dewan pers memutuskan dua media tersebut tidak memenuhi standar perusahaan pers, industri pers yang sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka laporan yang akan disampaikan kepada polisi adalah menggunakan undang undang Informasi Transaksi Elektronik.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi media-media lain agar lebih berhati-hati dalam menyajikan berita dan tidak mengabaikan prinsip dasar jurnalistik. Masyarakat pun diminta lebih selektif dalam mengonsumsi informasi agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang menyesatkan.

Suherwin juga akan mengajukan gugat pidana denda atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat dua undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang  pers. "Kita akan gugat Hayatun Nasib, dia dalang dibelakang dua media abal abal tersebut dengan pidana denda, tidak ada yang berkompetensi Jurnalistik yang mengoperasionalkan dua media tersebut" jelas Suherwin. **


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB
Daerah

PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 228 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 416 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 219 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 314 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 343 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 334 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 375 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id