Gugat Pidana dan Denda, Suherwin Siap Tindak Pemilik 24News.co.id dan Narasi24.com

Rabu, 12 Maret 2025

Pekanbaru, BeritaOne.id - Masyarakat harus lebih waspada terhadap keberadaan situs berita 24News.co.id dan Narasi24.com. Dua website tersebut sekilas tampak seperti portal berita resmi, namun diduga kuat tidak memenuhi standar jurnalistik yang benar. Kedua website tersebut kerap menerbitkan berita tanpa melalui proses verifikasi yang memadai, hanya dengan mengutip isi berita dari media resmi dan dilakukan framing tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap sumber asli.

Tindakan dua media tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga melanggar prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi. Berita-berita yang dimuat di dua media tersebut kerap memuat informasi yang belum teruji kebenarannya, berpotensi memicu kesalahpahaman, bahkan merugikan pihak-pihak yang diberitakan.

Belakangan, terungkap bahwa kedua media tersebut dimiliki oleh Hayatun Nasib, dengan administrasi dan operasionalnya berbasis di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Publik mulai mempertanyakan legalitas dan kredibilitas media tersebut, serta peran Hayatun Nasib, terlebih setelah ditemukan adanya pola pemberitaan yang tidak memenuhi standar etika pers.

Nama Suherwin sebagai advokat dan legal perusahaan yang diberatkan atas publikasi oleh dua media abal abal mencontoh karya jurnalistik tersebut, Suherwin, advokat yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau, menyatakan akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap berita-berita yang dimuat oleh 24News.co.id dan Narasi24.com. Hasilnya, kami menemukan banyak indikasi pelanggaran kode etik jurnalistik dan dugaan penyebaran informasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan kedua media ini ke Dewan Pers dan Mabes Polri agar ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Suherwin.

Jika dewan pers memutuskan dua media tersebut tidak memenuhi standar perusahaan pers, industri pers yang sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka laporan yang akan disampaikan kepada polisi adalah menggunakan undang undang Informasi Transaksi Elektronik.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi media-media lain agar lebih berhati-hati dalam menyajikan berita dan tidak mengabaikan prinsip dasar jurnalistik. Masyarakat pun diminta lebih selektif dalam mengonsumsi informasi agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang menyesatkan.

Suherwin juga akan mengajukan gugat pidana denda atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat dua undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang  pers. "Kita akan gugat Hayatun Nasib, dia dalang dibelakang dua media abal abal tersebut dengan pidana denda, tidak ada yang berkompetensi Jurnalistik yang mengoperasionalkan dua media tersebut" jelas Suherwin. **