• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Skandal Lahan Hutan: Kades dan Sekdes di Inhu Terseret Kasus Penjualan Hutan Produksi Terbatas

Fitri Aisah

Jumat, 07 Februari 2025 02:53:24 WIB
Cetak
Skandal Lahan Hutan: Kades dan Sekdes di Inhu Terseret Kasus Penjualan Hutan Produksi Terbatas
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Inhu, BeritaOne.id – Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap karena terlibat dalam transaksi ilegal penjualan 150 hektare kawasan hutan senilai Rp 1,8 miliar. Kedua pejabat desa tersebut, Zulkarnaen dan Waryono, bersama dengan tiga pelaku lainnya, terlibat dalam praktik penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Zulkarnaen, Waryono, Junaidi, Nuriman, dan Usman. "Benar, ada lima orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengerjaan kawasan hutan di Siambul," kata AKBP Fahrian, Kamis (6/2/2025).

Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Desa Siambul periode 2021-2029, sementara Waryono telah menjabat sebagai Sekdes sejak 2018. Sementara itu, Junaidi, yang merupakan seorang pemborong, diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan hutan tersebut. Nuriman dan Usman, keduanya adalah pembeli lahan yang mengakuisisi tanah seluas 150 hektare dari Zulkarnaen dan Waryono.

Fahrian menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak Maret 2024 setelah petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau, dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan patroli di Desa Siambul. Patroli tersebut mengungkap adanya alat berat jenis buldozer yang sedang beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang rencananya akan diubah menjadi lahan kelapa sawit.

Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp 1,8 miliar, yang dibayarkan oleh Nuriman dan Usman kepada Waryono dan Zulkarnaen. Zulkarnaen bahkan mengeluarkan surat sporadik sebanyak 75 persil untuk transaksi tersebut, yang melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, Fahrian mengungkapkan bahwa pembayaran pertama dilakukan oleh Usman dan Nuriman kepada Waryono senilai Rp 600 juta, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pembayaran lebih lanjut kepada Zulkarnaen senilai Rp 1,05 miliar. Total pembayaran untuk seluruh lahan mencapai Rp 1.875.000.000.

Zulkarnaen juga diketahui menerbitkan surat perintah kerja, yang digunakan oleh Junaidi untuk membuka jalan di lokasi tersebut sebelum akhirnya kasus ini terbongkar, dan kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kejahatan ini melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 16 Tahun 2023, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 413 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 237 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 282 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 296 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 232 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 328 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id