• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Skandal Lahan Hutan: Kades dan Sekdes di Inhu Terseret Kasus Penjualan Hutan Produksi Terbatas

Fitri Aisah

Jumat, 07 Februari 2025 02:53:24 WIB
Cetak
Skandal Lahan Hutan: Kades dan Sekdes di Inhu Terseret Kasus Penjualan Hutan Produksi Terbatas
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Inhu, BeritaOne.id – Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap karena terlibat dalam transaksi ilegal penjualan 150 hektare kawasan hutan senilai Rp 1,8 miliar. Kedua pejabat desa tersebut, Zulkarnaen dan Waryono, bersama dengan tiga pelaku lainnya, terlibat dalam praktik penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Zulkarnaen, Waryono, Junaidi, Nuriman, dan Usman. "Benar, ada lima orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengerjaan kawasan hutan di Siambul," kata AKBP Fahrian, Kamis (6/2/2025).

Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Desa Siambul periode 2021-2029, sementara Waryono telah menjabat sebagai Sekdes sejak 2018. Sementara itu, Junaidi, yang merupakan seorang pemborong, diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan hutan tersebut. Nuriman dan Usman, keduanya adalah pembeli lahan yang mengakuisisi tanah seluas 150 hektare dari Zulkarnaen dan Waryono.

Fahrian menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak Maret 2024 setelah petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau, dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan patroli di Desa Siambul. Patroli tersebut mengungkap adanya alat berat jenis buldozer yang sedang beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang rencananya akan diubah menjadi lahan kelapa sawit.

Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp 1,8 miliar, yang dibayarkan oleh Nuriman dan Usman kepada Waryono dan Zulkarnaen. Zulkarnaen bahkan mengeluarkan surat sporadik sebanyak 75 persil untuk transaksi tersebut, yang melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, Fahrian mengungkapkan bahwa pembayaran pertama dilakukan oleh Usman dan Nuriman kepada Waryono senilai Rp 600 juta, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pembayaran lebih lanjut kepada Zulkarnaen senilai Rp 1,05 miliar. Total pembayaran untuk seluruh lahan mencapai Rp 1.875.000.000.

Zulkarnaen juga diketahui menerbitkan surat perintah kerja, yang digunakan oleh Junaidi untuk membuka jalan di lokasi tersebut sebelum akhirnya kasus ini terbongkar, dan kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kejahatan ini melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 16 Tahun 2023, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 236 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 423 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 228 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 322 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 355 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 343 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 384 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id