Inhu, BeritaOne.id – Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap karena terlibat dalam transaksi ilegal penjualan 150 hektare kawasan hutan senilai Rp 1,8 miliar. Kedua pejabat desa tersebut, Zulkarnaen dan Waryono, bersama dengan tiga pelaku lainnya, terlibat dalam praktik penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Zulkarnaen, Waryono, Junaidi, Nuriman, dan Usman. "Benar, ada lima orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengerjaan kawasan hutan di Siambul," kata AKBP Fahrian, Kamis (6/2/2025).
Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Desa Siambul periode 2021-2029, sementara Waryono telah menjabat sebagai Sekdes sejak 2018. Sementara itu, Junaidi, yang merupakan seorang pemborong, diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan hutan tersebut. Nuriman dan Usman, keduanya adalah pembeli lahan yang mengakuisisi tanah seluas 150 hektare dari Zulkarnaen dan Waryono.
Fahrian menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak Maret 2024 setelah petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau, dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan patroli di Desa Siambul. Patroli tersebut mengungkap adanya alat berat jenis buldozer yang sedang beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang rencananya akan diubah menjadi lahan kelapa sawit.
Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp 1,8 miliar, yang dibayarkan oleh Nuriman dan Usman kepada Waryono dan Zulkarnaen. Zulkarnaen bahkan mengeluarkan surat sporadik sebanyak 75 persil untuk transaksi tersebut, yang melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, Fahrian mengungkapkan bahwa pembayaran pertama dilakukan oleh Usman dan Nuriman kepada Waryono senilai Rp 600 juta, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pembayaran lebih lanjut kepada Zulkarnaen senilai Rp 1,05 miliar. Total pembayaran untuk seluruh lahan mencapai Rp 1.875.000.000.
Zulkarnaen juga diketahui menerbitkan surat perintah kerja, yang digunakan oleh Junaidi untuk membuka jalan di lokasi tersebut sebelum akhirnya kasus ini terbongkar, dan kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kejahatan ini melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 16 Tahun 2023, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.**BrOne-05