• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Korupsi Sertifikat Tanah Pemkab Inhu, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

Fitri Aisah

Senin, 03 Februari 2025 19:59:30 WIB
Cetak
Korupsi Sertifikat Tanah Pemkab Inhu, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar
AK dan Z terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHM yang melanggar prosedur.

Inhu, BeritaOne.id - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, yang melibatkan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu pada tahun 2015-2016.

"Ke dua tersangka tersebut adalah AK, yang merupakan Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Z, yang menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu," ujar Leonard Sarimonang Simalango SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhu, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/2/2025) di Kantor Kejari Inhu.

Penetapan tersangka terhadap AK dan Z tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 dan SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2025.

"Selama penyidikan, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Inhu telah memeriksa 29 saksi, 4 ahli, dan 47 dokumen terkait dengan proses penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016," tegas Leonard.

Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, penyidik menyimpulkan bahwa AK dan Z terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHM yang melanggar prosedur. Sertifikat tersebut diterbitkan di atas tanah yang sebenarnya merupakan milik Pemkab Inhu, yang pada tahun 2004 telah terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama lain.

"Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh AK sebagai Petugas Ukur dan Z sebagai Panitia Pemeriksa Tanah sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.701.450.000,- (satu miliar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkapnya.

Kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, dengan Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 pada 18 Desember 2024.

Leonard menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan tersangka lainnya yang juga bertanggung jawab.

Tersangka AK dan Z dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 413 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 237 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 282 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 296 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 232 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 328 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id