• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Korupsi Sertifikat Tanah Pemkab Inhu, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

Fitri Aisah

Senin, 03 Februari 2025 19:59:30 WIB
Cetak
Korupsi Sertifikat Tanah Pemkab Inhu, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar
AK dan Z terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHM yang melanggar prosedur.

Inhu, BeritaOne.id - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, yang melibatkan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu pada tahun 2015-2016.

"Ke dua tersangka tersebut adalah AK, yang merupakan Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Z, yang menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu," ujar Leonard Sarimonang Simalango SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhu, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/2/2025) di Kantor Kejari Inhu.

Penetapan tersangka terhadap AK dan Z tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 dan SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2025.

"Selama penyidikan, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Inhu telah memeriksa 29 saksi, 4 ahli, dan 47 dokumen terkait dengan proses penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016," tegas Leonard.

Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, penyidik menyimpulkan bahwa AK dan Z terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHM yang melanggar prosedur. Sertifikat tersebut diterbitkan di atas tanah yang sebenarnya merupakan milik Pemkab Inhu, yang pada tahun 2004 telah terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama lain.

"Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh AK sebagai Petugas Ukur dan Z sebagai Panitia Pemeriksa Tanah sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.701.450.000,- (satu miliar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkapnya.

Kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, dengan Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 pada 18 Desember 2024.

Leonard menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan tersangka lainnya yang juga bertanggung jawab.

Tersangka AK dan Z dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 238 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 426 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 231 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 325 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 358 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 346 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 388 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id