Inhu, BeritaOne.id – Sebuah tas ransel merah bergambar Spiderman membawa kejutan besar dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Polisi berhasil mengamankan 28 bungkus sabu dengan total berat 109,92 gram dari tangan seorang pria bernama AOY alias Yanda (35).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, mengungkapkan bahwa penangkapan Yanda dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 00.45 WIB. Yanda ditangkap di halaman rumahnya yang terletak di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi Yanda sebagai target utama. Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH, segera menginstruksikan tim yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang SH, untuk bergerak cepat dan menangkap Yanda saat dia berdiri di depan rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Said Muhammad Muchlis, polisi menemukan sebuah tas ransel merah bergambar Spiderman yang disimpan dalam lemari rumah Yanda. Di dalam tas tersebut ditemukan 28 bungkus sabu siap edar. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo warna biru langit, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, serta uang tunai Rp. 2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, Yanda mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya. Kini, ia telah dibawa ke Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Indragiri Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.**BrOne-05