Inhu, BeritaOne.id – Polsek Lirik kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Dua pelaku kejahatan narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Minggu, (26/1/2024) dini hari. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 13,55 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat. "Kami mendapatkan informasi tentang sebuah rumah di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku meski sempat terjadi perlawanan, yang menyebabkan salah seorang anggota kami mengalami cedera," ujarnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah PL alias Polo (48), seorang petani asal Desa Redang Seko, dan RM alias Man (35), warga Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Menurut laporan, pengungkapan ini bermula pada pukul 00.00 WIB saat Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya SH MH, bersama tim Unit Reskrim Polsek Lirik menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Redang Seko. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Setelah memastikan lokasi, pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam rumah. Saat penggeledahan, kami menemukan sebuah dompet yang dibuang oleh Polo di belakang rumah. Dompet tersebut berisi 18 paket plastik klip yang diduga berisi sabu siap edar," tambah Aiptu Misran.
Selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,55 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba.
"Para tersangka memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika. Mereka diduga menawarkan, menjual, serta menjadi perantara dalam transaksi narkoba. Perbuatan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Lirik untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
"Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Bersama-sama, kita bisa memerangi kejahatan narkotika," pungkas Aiptu Misran.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Lirik menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemberantasan narkoba terus menjadi prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.**BrOne-05