Inhu, BeritaOne.id – Polsek Lirik kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Agus Purwanto alias Agus, seorang residivis yang telah dua kali dipenjara atas kasus narkotika, kembali diringkus oleh aparat kepolisian pada Kamis, (5/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun Parit Jawa, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,61 gram.
Agus, pria kelahiran 17 Agustus 1983 asal Desa Japura, sebelumnya telah menjalani hukuman dua kali atas kasus serupa. Pada 2016, ia divonis 1 tahun 7 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN RGT. Dua tahun kemudian, ia kembali dijatuhi hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor 216/Pid.Sus/2018/PN RGT. Meski telah menjalani hukuman, tampaknya tidak ada efek jera bagi Agus, yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan Agus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, SH MH sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di Desa Japura. Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Endang segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, SH MH, beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil menemukan Agus yang sedang berada di rumahnya. Pada pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan Agus yang tengah duduk di samping tembok pagar rumahnya. Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak plastik kecil berwarna merah yang berisi 15 paket plastik klip berisi sabu. Agus pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram
Sebuah kotak plastik kecil warna merah
Tiga plastik klip kosong ukuran sedang dan lima plastik klip kosong ukuran kecil
Sebuah kaca pirex
Satu unit handphone
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Inhu , AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu. "Kami berterima kasih atas peran aktif dan informasi dari masyarakat dan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika," ujar Aiptu Misran.
Dengan penangkapan ini, Polsek Lirik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.**BrOne-05