• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Penyitaan Ruko Terkait Narkotika, Polres Inhu Lakukan Penegakan Hukum TPPU

Fitri Aisah

Selasa, 03 Desember 2024 21:18:06 WIB
Cetak
Penyitaan Ruko Terkait Narkotika, Polres Inhu Lakukan Penegakan Hukum TPPU
Proses penyitaan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy SE MH

Inhu, BeritaOne.id - Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penyitaan terhadap lima unit ruko yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Penyitaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses hukum terhadap Hj. Nurhasanah alias Mak Gadih, yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki Polres Inhu serta surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Proses penyitaan berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 11.30 WIB, dan dilaksanakan di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Lokasi tersebut mencakup tiga unit ruko di RT 005 RW 003 dan dua unit ruko di RT 006 RW 001.

Proses penyitaan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy SE MH. Dalam keterangannya, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran SH, memastikan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. "Situasi di lokasi penyitaan terpantau aman dan kondusif," jelas Aiptu Misran.

Menurut Aiptu Misran, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. "Penyitaan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang," tambahnya.

Properti yang disita, termasuk lima unit ruko, kini menjadi barang bukti penting dalam proses hukum yang lebih lanjut. Penyitaan ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan dan mencegah upaya pelaku dalam menyamarkan hasil kejahatannya. "Kami juga akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan ada aset lain yang akan disita," ungkap Aiptu Misran.

Hj. Nurhasanah alias Mak Gadih diduga menggunakan hasil dari kejahatan narkotika untuk memperoleh properti, termasuk lima unit ruko yang kini telah disita. Langkah penyitaan ini diambil untuk menghindari penyamaran dan peredaran hasil kejahatan, serta sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Polres Inhu juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana narkotika atau TPPU. "Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kejahatan ini, sehingga wilayah kita dapat menjadi lebih aman," tambah Aiptu Misran.

Penyitaan ini berakhir dengan situasi yang kondusif, dan Polres Inhu akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah tegas ini, Polres Inhu berharap dapat memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang berniat memanfaatkan hasil kejahatan untuk aktivitas pencucian uang.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 206 Kali
  • 02
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 428 Kali
  • 03
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 254 Kali
  • 04
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 294 Kali
  • 05
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 307 Kali
  • 06
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 241 Kali
  • 07
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 338 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id