Inhu, BeritaOne.id - Aksi pencurian sawit kembali mengguncang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria bernama RF alias Riko (22) ditangkap saat mencuri brondolan sawit di perkebunan PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) yang terletak di Afdeling P, Blok 3, Desa Redang Seko, Minggu 6 Oktober 2024.
Petugas keamanan perusahaan menerima informasi dan langsung melakukan patroli. Mereka menemukan Riko yang sedang melangsir tiga karung brondolan sawit menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Riko pun digelandang ke Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Riko terdeteksi positif mengandung methamphetamine, narkotika jenis sabu. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. "Pencurian ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menunjukkan dampak penggunaan narkoba yang mengarah pada kriminalitas," ujar Misran.
Kasus ini menjadi perhatian, mengingat maraknya pencurian di lahan perkebunan dan indikasi keterlibatan pelaku dengan narkoba. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
"Ini adalah sinyal darurat bagi semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung Polres Inhu dalam upaya pemberantasan narkoba," pungkas Misran.**BrOne-05