Inhu, BeritaOne.id - Sebuah kasus pencurian yang melibatkan handphone dan tabung gas terjadi di Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Pada malam hari tanggal 5 Oktober 2024, seorang pria berinisial PZ alias Putra (29) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mencuri satu unit handphone merek VIVO Y91C berwarna biru hitam dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram.
Kejadian ini dilaporkan oleh pemilik barang kepada Polsek Rengat Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik melaporkan bahwa pada siang hari, sekitar pukul 11.30 WIB, ia menerima kabar dari saudaranya bahwa rumahnya telah dibongkar dan barang-barang berharga hilang. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 1.000.000.
Proses penangkapan berlangsung di depan parkiran klinik di Kelurahan Pematang Reba, saat Putra sedang mengatur sepeda motor. Anggota Polsek Rengat Barat yang sedang patroli mengenali ciri-ciri Putra berdasarkan laporan pencurian tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, terlapor langsung dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi, di mana Putra mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, urine Putra terdeteksi positif mengandung methamphetamine, yang lebih dikenal sebagai narkotika jenis sabu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menunjukkan adanya keterlibatan narkoba dalam tindakan kriminal. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan mereka. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dan pelaku kejahatan dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.**BrOne-05