• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Ditipu Dukun Cabul, Janda Bersedia Buka Pakaian dan Berikan Uang Rp88,3 Juta

Fitri Aisah

Sabtu, 24 Agustus 2024 12:17:46 WIB
Cetak
Ditipu Dukun Cabul, Janda Bersedia Buka Pakaian dan Berikan Uang Rp88,3 Juta
Endang, tersangka pemerasan terhadap janda, warga Bandar Lampung, dengan modus bisa menghilangkan aura negatif.

Lampung, BeritaOne.id - Polisi menangkap dukun cabul bernama Endang (38), warga Kota Cilegon, Banten, karena diduga menipu dan memeras seorang janda, warga Bandar Lampung. Korban mengalami kerugian Rp88,3 juta.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah menghilangkan aura negatif pada tubuh korban.

"Yang bersangkutan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan serta pemerasan terhadap korban dengan cara menyebarkan foto bugil korban," kata Donny, Kamis (22/8/2024).

Dia menjelaskan, korban mengenal tersangka melalui grup WhatsApp yang keduanya ikuti. 

Peristiwa pemerasan ini bermula ketika korban mengirimkan foto ke grup itu. Selanjutnya, korban dihubungi tersangka bahwa ia melihat ada aura negatif pada tubuh korban. 

"Jadi yang bersangkutan ini menawari korban untuk menghilangkan aura negatif secara spiritual pada tubuhnya," ungkapnya. 

Pada pengobatan pertama, pelaku meminta uang sejumlah Rp60 juta yang disebutnya untuk melakukan ritual penghilangan aura negatif tersebut.  

"Karena percaya, korban pun mentransfer uang tersebut kepada tersangka. Penipuan itu dilanjutkan tersangka dengan cara melakukan video call terhadap korban, alasannya pengobatan online," jelas dia. 

Selama video call, korban diminta melepas pakaian, yang kemudian direkam oleh tersangka. Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman korban dan meminta uang tambahan sebanyak Rp20 juta.

"Jika ditotal korban ini mengalami kerugian mencapai Rp88,3 juta dan korban pun tak hanya satu, melainkan ada korban lain yang berdomisili di Banten," bebernya.

Atas perbuatannya, Endang disangkakan telah melanggar Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 6 tahun kurungan," pungkasnya.**BrOne-05


Sumber : Liputan6 /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 257 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 233 Kali
  • 03
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 211 Kali
  • 04
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 460 Kali
  • 05
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 288 Kali
  • 06
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 318 Kali
  • 07
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 334 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id