• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 01 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni

MD Yasir

Jumat, 18 Februari 2022 14:55:20 WIB
Cetak
Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni
Foto : Istimewa

JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghukum musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana 2 tahun penjara.

Majelis hakim diminta menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar jaksa I Gede Eka saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2).

Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya. Kemudian terdakwa pernah dipidana penjara selama 10 bulan.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersifat sopan di persidangan, dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Lalu Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian.

Kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini terkait dengan akun Instagram Jerinx yang hilang. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu lantas menghubungi Adam melalui sambungan telepon karena mencurigai yang bersangkutan mempunyai andil atas akun Instagramnya yang hilang.

Kecurigaan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah hal. Pertama, menurut Jerinx, beberapa saat sebelum akunnya hilang ia sempat beradu argumen dengan Adam di kolom komentar mengenai topik Covid-19.

Kedua, berdasarkan pengetahuannya, Jerinx menyebut Adam mempunyai kemampuan IT dan akses ke divisi siber penegak hukum.

Terlebih, Jerinx mendapat informasi bahwa Adam mempunyai rekam jejak digital yang tidak baik. Misal beberapa kali menjebak selebgram.

Atas dasar itu, ia melalui istrinya Nora Alexandra menelepon Adam untuk menanyakan hal tersebut. Dalam percakapan itu lah Jerinx disebut melakukan dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Seiring waktu berjalan, Jerinx atas saran istrinya menyampaikan permintaan maaf dan diterima oleh Adam. Namun, yang bersangkutan membuat laporan ke polisi. Jalan menuju damai beberapa kali diupayakan oleh Jerinx tetapi tak berhasil.

Terdapat permintaan Rp15 miliar (bisa negosiasi Rp10 miliar) oleh Adam kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan. Jerinx tidak mempunyai uang sebanyak itu dan sempat menawarkan tanahnya di Pecatu, Bali, seharga Rp4 miliar. Adam menolak.

Jerinx mengaku mengalami kerugian besar atas akun Instagram yang hilang. Sebab, ia berujar Instagram menjadi satu-satunya tempat dirinya mencari uang lantaran pandemi Covid-19 membuat pelbagai bisnisnya di Bali bangkrut.

Dari Instagram pula Jerinx bersama istrinya sudah berencana mengikuti program bayi tabung karena belum mempunyai anak.*


Sumber : cnn.indonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:21:35 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Dibekuk, Polisi Sita 4,61 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp1 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:57:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
26 Juni 2026
Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
26 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 274 Kali
  • 02
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 209 Kali
  • 03
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 237 Kali
  • 04
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 270 Kali
  • 05
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 263 Kali
  • 06
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 579 Kali
  • 07
    Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
    Dibaca: 337 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id