Inhu, BeritaOne.id - Berdasarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sabu , dengan terlapor Elmidi Alias Midi, pada hari Kamis (11/07/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Tim opsnal yang di pimpin Ps Kanit I Satres Narkoba telah berhasil melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan EF alias Fian yang
sedang berada di sebuah rumah di KM 3 Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran,” terangnya.
“Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Rabu (17/7/2024) malam.
Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah di dapati 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yg di dapat di pintu lemari dapur.
Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) helai lakban warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna ping dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
“Saat dilakukan interogasi E alias Fian mengakui bahwa BB tersebut miliknya, kemudian terhadap terduga pelaku dan BB diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**BrOne-05