Jakarta, BeritaOne.id - Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam kegiatan peliputan yang terjadi seusai sidang vonis korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan, upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melalukan perusakan pada alat kerja wartawan," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).
Ninik menyebut jurnalis memiliki tugas melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat, yakni mengenai pengetahuan tentang apa yang terjadi.
"Dan itu dijamin, tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," tegas Ninik.
Ninik lantas menyoroti dua hal yang sebetulnya dapat dilakukan dari peristiwa kericuhan itu, yakni mengenai prosedur peliputan di lembaga pelayanan publik dan mencari pelakunya.
"Pertama pada lembaga-lembaga pelayanan publik seperti peradilan itu sebaiknya ya dimitigasi adanya aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan perlindungan pada kawan-kawan, terutama kawan jurnalis yang sering kali tidak ada ruang ya untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan," terangnya.
"Kedua, karena ini kasusnya sudah terlihat di ruang publik ya, beredar di ruang publik, maka kami berharap Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas siapa pelaku-pelaku, dalang-dalang pelaku yang menghalang-halangi ini agar dimintai pertanggungjawabannya. Karena, kalau ini dilakukan pembiaran, maka punya potensi keberulangan di waktu yang akan datang," pungkas Ninik.
Sebelumnya diberitakan, simpatisan SYL diduga menendang jurnalis seusai sidang vonis korupsi SYL. Adapun sidang vonis SYL digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kamis (11/7/2024).
Hakim memvonis SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan mengenai kasus pemerasan terhadap anak buah SYL di Kementerian Pertanian itu. Pemerasan terjadi saat Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Usai pembacaan vonis selesai, SYL hendak dibawa keluar ruang sidang seusai pembacaan vonis selesai. Polisi terlihat bersiap mengawal SYL. Saat SYL dibawa ke luar ruang sidang, tampak ada pengunjung yang berusaha bersalaman dengan SYL, hingga akhirnya SYL kembali dibawa ke dalam ruang sidang.
Suasana di luar ruang sidang tidak kondusif. Pendukung SYL pun saling dorong. Hingga akhirnya pagar di dalam ruang sidang pun roboh.
Wartawan hampir kena tendang
Terjadi pula keributan yang hampir menyebabkan wartawan terluka. Ricuh terjadi antara wartawan dan ormas pendukung SYL.
"Ada ormas-ormas pro-SYL. Pokoknya mereka sepakat, kalau SYL keluar, mereka akan tertib, mereka akan buka jalan. Tapi nyatanya, pas mereka keluar, mereka berdesakan. Berdesakan," kata salah satu wartawan TV, Bodhiya Vimala, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dia sempat dikejar ormas pendukung SYL dari lobi hingga pintu lorong samping pengadilan. Korban terpancing emosi gegara kameranya rusak imbas ricuh tersebut.
"Iya dikejar-kejar. Gue juga tadi lihat lagi, karena gue panas alat gue rusak, ya panaslah, maksudnya emosi, terus gue teriak lagi 'koruptor' gitu. Mereka nggak sukalah kayaknya. Ya udah gue dikejar sampai sana. Gue dikejar," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan hampir terkena tendangan saat pengejaran tersebut. Dia mengatakan ada wartawan lain yang kameranya rusak.
"Gue bertahan, mereka ramai. Sudah ditendang, tapi nggak kena aja sih," ujarnya.**BrOne-05