Inhu, BeritaOne.id - Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, berkat laporan aktif dari masyarakat.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang berlokasi di Kebun Kelapa Sawit, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Informasi ini diterima langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, yang kemudian ditindaklanjuti.
Kapolres melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pelaku, RB alias Risman (45), warga setempat, ditangkap setelah penyelidikan dilakukan di lokasi yang dilaporkan. Tim opsnal, dipimpin oleh Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, dan Kanit Reskrim IPDA Daniel Okto, berhasil menemukan tersangka yang mencurigakan, sedang duduk di pinggir parit dengan sebuah kantong plastik di sampingnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,77 gram, alat hisap, dan uang tunai sejumlah Rp 1.360.000. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pasir Penyu berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus ini, mengingat laporan dari warga sangat membantu dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
"Partisipasi aktif warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan adalah peran yang sangat penting dalam memberantas narkoba, demi terciptanya lingkungan Indragiri Hulu yang bebas dari pengaruh buruk narkoba," pungkas Misran.