Kalimantan, BeritaOne.id - Aparat Satreskrim Polres Nunukan Kalimantan Utara, menangkap pria berinisial BA (37), karena menyetubuhi anak tirinya berusia 13 tahun.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, BA menyetubuhi korban berulang kali dalam setahun belakangan hingga korban hamil. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, saat istrinya pergi bekerja.
‘’Pelaku melakukan bujuk rayu hingga terjadilah persetubuhan tersebut. Tidak ada ancaman,’’ ujar Zainal, saat dikonfirmasi, Senin (18/6/2024).
Zainal menguraikan, persetubuhan yang dilakukan BA sebenarnya diketahui ibu korban. Dari laporan yang diterima, ibu korban memergoki langsung persetubuhan suaminya dengan putrinya tersebut pada bulan April 2024 lalu.
Namun, tak dijelaskan alasan ibu korban tidak langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ibu korban baru melaporkan perbuatan suaminya setelah putrinya hamil.
Zainal melanjutkan, korban yang tidak bersekolah memang kerap berada di rumah. Suasana sepi tersebut, diduga kuat membuat BA leluasa melakukan tindak asusila kepada putri tirinya yang masih sangat belia tersebut.Sampai akhirnya, ibu korban melihat perut anaknya yang membesar.
‘’Saat ini, korban sedang hamil dengan usia kandungan jalan enam bulan,’’ujar Zainal lagi.
Saat diamankan polisi, BA mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar sarung warna hijau dan biru milik BA. Lalu bra warna krem dan celana dalam ungu milik korban.
BA dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo 76D subsider pasal 81 ayat (2) Jo 76D UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir dengan UURI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.**BrOne-05