• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Tinjau Ulang Izin Tambang Pasir Laut di Rupat

Gubri: Diduga Ada Penyalahgunaan Izin Sebelumnya

MD Yasir

Senin, 14 Februari 2022 18:11:13 WIB
Cetak
Gubri: Diduga Ada Penyalahgunaan Izin Sebelumnya

PEKANBARU, Beritaone.id - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk meninjau ulang izin tambang pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di wilayah perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.

"Sebenarnya ini kami melihat ada penyalahgunaan izin sebelumnya, dan kami sudah menyampaikan kalau ini kewenangan pusat. Kami sudah menyampaikan ke ESDM untuk melakukan peninjauan kembali izinnya, terutama menyangkut kawasan nelayan tangkap dan destinasi wisata (Beting Aceh, red) yang terganggu dengan adanya penambangan pasir," kata Gubri di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (12/2/2022).

Melalui surat tersebut, Gubri berharap Kementrian ESDM dapat menertibkan perizinan tambang pasir tersebut.

"Untuk itu kami minta penghentian izin atau melakukan peninjauan dan pemindahan lokasi penambangan atau arealnya. Ini dalam rangka menertibkan perizinan ini. Kami serahkan ke pemerintah pusat," jelasnya.

Untuk diketahui, Gubri melayangkan surat permohonan penghentian izin tambang pasir tersebut dalam surat nomor 540/DESDM/119 kepada ke Kementerian ESDM, pada tanggal 23 Januari 2022. Hal ini guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau. 

Alasannya, karena lokasi operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan. Selain itu, wilayah penambangan pasir disebut merusak ekosistem dan biota laut.

"Sehubungan dengan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT Logomas Utama berdasarkan Surat Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum Nomor : 490.W24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 yang disesuaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSP/lZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Surat Kuasa Pertambangan (KP) Nomor  490.W24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Logomas Utama di wilayah perairan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," isi surat permohonan itu.

Ada pun sejumlah elemen yang melakukan penolakan tambang pasir di Rupat Bengkalis tersebut, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa. Kemudian, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR) serta Kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.

Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemkab Bengkalis. Karena berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, bahwa lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Logomas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Wilayah Beting Aceh dan Pulau Babi serta wilayah fishing Ground.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi sebagai berikut, pertama pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor : 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui izin Usaha Pertambangan Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSP/lZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama.

Kemudian, Pemprov Riau juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru yang tidak bersinggungan dengan peruntukan Wisata (KSPN dan KSPD) dan Kawasan Konservasi serta areal fishing ground. 

"Terakhir, selama belum dilakukannya pencabutan atau pemindahan lokasi WIUP baru, maka kami mohon untuk dilakukan penghentian operasi prodüksi PT Logomas Utama," isi dalam surat Gubernur Riau tersebut. 


Sumber : Mediacenter /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 208 Kali
  • 02
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 949 Kali
  • 03
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 229 Kali
  • 04
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 234 Kali
  • 05
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 226 Kali
  • 06
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 304 Kali
  • 07
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 299 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id