PEKANBARU, Beritaone.id - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk meninjau ulang izin tambang pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di wilayah perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Sebenarnya ini kami melihat ada penyalahgunaan izin sebelumnya, dan kami sudah menyampaikan kalau ini kewenangan pusat. Kami sudah menyampaikan ke ESDM untuk melakukan peninjauan kembali izinnya, terutama menyangkut kawasan nelayan tangkap dan destinasi wisata (Beting Aceh, red) yang terganggu dengan adanya penambangan pasir," kata Gubri di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (12/2/2022).
Melalui surat tersebut, Gubri berharap Kementrian ESDM dapat menertibkan perizinan tambang pasir tersebut.
"Untuk itu kami minta penghentian izin atau melakukan peninjauan dan pemindahan lokasi penambangan atau arealnya. Ini dalam rangka menertibkan perizinan ini. Kami serahkan ke pemerintah pusat," jelasnya.
Untuk diketahui, Gubri melayangkan surat permohonan penghentian izin tambang pasir tersebut dalam surat nomor 540/DESDM/119 kepada ke Kementerian ESDM, pada tanggal 23 Januari 2022. Hal ini guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau.
Alasannya, karena lokasi operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan. Selain itu, wilayah penambangan pasir disebut merusak ekosistem dan biota laut.
"Sehubungan dengan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT Logomas Utama berdasarkan Surat Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum Nomor : 490.W24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 yang disesuaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSP/lZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Surat Kuasa Pertambangan (KP) Nomor 490.W24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Logomas Utama di wilayah perairan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," isi surat permohonan itu.
Ada pun sejumlah elemen yang melakukan penolakan tambang pasir di Rupat Bengkalis tersebut, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa. Kemudian, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR) serta Kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.
Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemkab Bengkalis. Karena berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, bahwa lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Logomas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Wilayah Beting Aceh dan Pulau Babi serta wilayah fishing Ground.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi sebagai berikut, pertama pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor : 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui izin Usaha Pertambangan Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSP/lZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama.
Kemudian, Pemprov Riau juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru yang tidak bersinggungan dengan peruntukan Wisata (KSPN dan KSPD) dan Kawasan Konservasi serta areal fishing ground.
"Terakhir, selama belum dilakukannya pencabutan atau pemindahan lokasi WIUP baru, maka kami mohon untuk dilakukan penghentian operasi prodüksi PT Logomas Utama," isi dalam surat Gubernur Riau tersebut.