• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Fakta-fakta Jual Beli Akun WhatsApp Ilegal, Terindikasi untuk Judi Online

Fitri Aisah

Kamis, 02 Mei 2024 08:28:24 WIB
Cetak
Fakta-fakta Jual Beli Akun WhatsApp Ilegal, Terindikasi untuk Judi Online

Sumsel, BeritaOne.id - Polda Sumsel menangkap 7 orang yang terlibat dalam tindak pidana siber di Palembang. Dua laki-laki dan lima perempuan itu menggunakan modus jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian digunakan untuk judi online.

Otak dari komplotan ini sendiri adalah NOF (35). Dia merekrut enam orang lainnya sebagai karyawan, yakni MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).

Berawal dari Laporan Judi Online
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi online di Lorong Bilal, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. NOF si pelaku utama diamankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu (24/4).

Rupanya di sana ada enam pelaku lain yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp. Dicurigai aktivitas tersebut berkaitan dengan judi online yang saat ini tengah didalami polisi.

"Kemudian kami lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti. Setelahnya, ditemukan adanya indikasi judi online, itu masih kami selidiki," jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Selasa (30/4/2024).

Modus Pelaku Gunakan Identitas Orang Lain
Untuk melancarkan bisnis ilegal itu, para pelaku diduga memanfaatkan identitas orang lain. Lewat nomor WhatsApp yang diperjualbelikan, mereka diduga melakukan transmisi konten judi online.

"Pelaku ini melakukan modus dengan cara melakukan jual beli akun WhatsApp yang terhubung dan sudah teregister dengan identitas atau NIK orang lain, kemudian dijual ke luar negeri," ungkap Sunarto.

Keenam tersangka yang merupakan karyawan NOF ditugasi untuk mengekstrak file ZIP ke akun WhatsApp yang diperjualbelikan. File itu diubah ke format TXT, kemudian dikembalikan ke NOF.

"Keenam tersangka lainnya ini merupakan karyawan dari NOF yang sehari-hari bekerja mengekstrak file ZIP dari akun WhatsApp yang dibeli dan mengubahnya filenya ke format TXT lalu kemudian diberikan lagi ke NOF, enam tersangka ini juga mendapat upah Rp 3 juta per bulan," kata dia.

Mampu Jual 50 Ribu Akun Sehari
Keuntungan yang diraup para pelaku terbilang cukup menggiurkan. Mereka mampu menjual hingga 50 ribu akun sehari ke pembeli di luar negeri, salah satunya China. Per akun dihargai Rp 3.100, keuntungan Rp 100. Total keuntungan yang bisa dikantongi mencapai Rp 5 juta per hari.

"Pelaku ini mengaku mampu menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp milik orang lain di setiap harinya dengan keuntungan Rp 5juta per hari," katanya.

Transaksi dilakukan melalui bank digital berbasis aplikasi. Selain itu, para pelaku juga melakukan praktik judi online dengan membuat hingga 100 akun dan melakukan deposit saldo minimal Rp 50 ribu per akun. Dibuatlah grup WhatsApp untuk membagikan situs judi onlinenya.

"Pelaku NOF yang merupakan otak kejahatan ini membuat lebih kurang 100 akun judi online dengan melakukan deposit saldo minimal Rp 50 ribu per akun dan membuat Whatsapp grup yang berisikan 10 pelaku lainnya untuk membagikan situs judi online dan kode reveralnya," imbuhnya.

Pengakuan Otak Komplotan
NOF sebagai otak dari komplotan ini mengaku merekrut para karyawannya yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Para pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu direkrut via telepon.

"Mereka tetangga saya. Ada yang tetangga di kampung (Lahat), ada juga yang tetangga rumah (Sematang Borang). Semuanya direkrut via telepon," ungkap NOF kepada polisi, Selasa (30/4/2024).

Dia juga mengaku mempelajari modus-modus ini secara otodidak melalui media sosial video.

"Tidak ada yang mengajari. Saya belajar sendiri dari YouTube," sambungnya.

Dari rumah yang digerebek tersebut, polisi berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merek, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar
Para tersangka ini terancam dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 35 juncto pasal 42 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kombes Sunarto menyebutkan tindak pidana yang dilakukan para tersangka merupakan kejahatan yang cukup berbahaya. Mereka terancam kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliaran rupiah.

"Ini merupakan kejahatan yang cukup berbahaya yang mana kami sangkakan pasal di atas dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar," jelasnya.**BrOne-05


Sumber : Detik.com /  Editor : HK

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 206 Kali
  • 02
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 239 Kali
  • 03
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 209 Kali
  • 04
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 329 Kali
  • 05
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 299 Kali
  • 06
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 265 Kali
  • 07
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 291 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id