Jakarta, BeritaOne.id – Dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas, pemerintah berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Meskipun menghapus dua sumber penerimaan pajak daerah, pemerintah optimistis bahwa penerimaan PKB secara keseluruhan akan meningkat. Hal ini didasari oleh beberapa alasan:
Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Dihapusnya pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Hal ini karena sistem perpajakan menjadi lebih sederhana dan adil. Peningkatan Penjualan Kendaraan Meningkatnya daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif diprediksi akan mendorong peningkatan penjualan kendaraan. Hal ini tentunya akan meningkatkan penerimaan PKB.
Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor. Hal ini karena pemilik kendaraan tidak lagi memiliki alasan untuk mendaftarkan kendaraannya atas nama orang lain atau perusahaan untuk menghindari pajak progresif.
Saat ini, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Berikut daftarnya, dikutip dari laman VIVA Otomotif:
Pajak Progresif
Aceh
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Gorontalo
Sulawesi Selatan
Maluku
Papua Barat
BBNKB II
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Kepulauan Riau
Jambi
Bengkulu
Sumatera Selatan
Jawa Barat
Banten
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Sulawesi Barat
Sulawesi Utara
Gorontalo
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Bali
Nusa Tenggara Timur
Maluku Utara
Papua
Papua Barat. **BrOne-07