• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 25 Mei 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Ekonomi

Indonesia Darurat Pinjol

Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya

Redaksi

Kamis, 18 April 2024 12:30:00 WIB
Cetak
Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
Ilustrasi terjerat utang pinjol

BeritaOne.id - Berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak bulan Januari 2024 ada sebanyak 16,57 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Dari Ojk tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai utang pinjol paling tinggi yakni Rp16,55 triliun.

Nilai tersebut 27,4 persen dari total utang pinjol nasional, mengalahkan Jakarta yang nilai utang pinjolnya mencapai Rp11,17 triliun. Selanjutnya, Jawa Timur Rp7,54 triliun, Banten Rp5,04 triliun, Jawa Tengah Rp4,74 triliun, Sumatra Utara Rp1,79 triliun, Sulawesi Selatan Rp1,24 triliun, Sumatra Selatan Rp1,11 triliun, Bali Rp1 triliun, dan Lampung Rp941,32 miliar.

Untuk itu, ada dua lembaga memiliki program membantu melunasi utang pinjol, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank Indonesia (BI). Dikutip dari PikiranRakyat, berikut cara dan syarat mendapat bantuan Baznas dan BI untuk melunasi utang:

Baznas 

Baznas bersedia membantu warga yang terjerat utang pinjol, bila termasuk kategori asnaf zakat sebagaimana termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60. Untuk mendapatkan bantuan dari Baznas, pemohon mesti mengajukan permohonan bantuan dan melampirkan syarat mendapat bantuan Baznas.

Syarat mendapat bantuan Baznas 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat 

4. Bukti tagihan utang

Bank Indonesia (BI) 

Bank Indonesia juga dapat membantu warga yang terjerat pinjol. Bank sentral di Indonesia itu bisa membantu nasabah melunasi utang, termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Sengketa antara nasabah dengan bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan.

Dalam PBI Bab II Penyelenggaraan Mediasi Perbankan pasal 6 ayat 1 disebutkan, mediasi perbankan dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta. Adapun pada ayat 2 disebutkan, nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil.

Berikut cara pengajuan penyelesaian sengketa: 

1. Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai 

2. Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank 

3. Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya

4. Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan 

5. Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia 

6. Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah. Itulah cara dan syarat mendapat bantuan Baznas dan BI untuk melunasi utang. **BrOne-05

 

 


Sumber : Pikiran rakyat /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Ekonomi

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Senin, 19 Januari 2026 - 13:26:29 WIB
Ekonomi

Desain Kedaulatan Ekonomi Pancasila

Ahad, 11 Januari 2026 - 21:30:12 WIB
Ekonomi

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 - 21:39:46 WIB
Ekonomi

Ekonomi Terlihat Stabil Padahal Obesitas

Ahad, 28 Desember 2025 - 21:31:13 WIB
Ekonomi

Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:33:24 WIB
Ekonomi

Desentralisasi Demi Pemerataan Ekonomi

Sabtu, 22 November 2025 - 21:10:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Pep Guardiola Akui Penyesalan Terbesar di Manchester City Terkait Joe Hart
23 Mei 2026
Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga
22 Mei 2026
Terima Audiensi Tim Percepatan Pembangunan Rumbio, Bupati Kampar Komit Lanjutkan Pembangunan Jembatan
21 Mei 2026
Ketua DPRD Inhu Pakai Dana Pribadi Perbaiki Jalan Putus di Petalongan
20 Mei 2026
Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Dibekuk, Polisi Sita 4,61 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp1 Juta
20 Mei 2026
Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Rengat Barat Turun Langsung Dukung Ketahanan Pangan Warga
19 Mei 2026
Polri Hadir di Sektor Pertanian, Kapolsek Batang Cenaku Tinjau Budidaya Jagung Pipil
19 Mei 2026
Polsek Rengat Barat Tangkap Pria di Warung Nasi Pematang Reba, Sabu Ditemukan dalam Jok Motor
19 Mei 2026
Pascagenangan Air, Kapolsek Rengat Barat Cek Kondisi Lahan Jagung di Desa Talang Jerinjing
18 Mei 2026
Pengedar Sabu Diciduk di Terminal Pematang Reba, Polisi Sita 13,23 Gram Barang Bukti
18 Mei 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga
    Dibaca: 578 Kali
  • 02
    Terima Audiensi Tim Percepatan Pembangunan Rumbio, Bupati Kampar Komit Lanjutkan Pembangunan Jembatan
    Dibaca: 231 Kali
  • 03
    Ketua DPRD Inhu Pakai Dana Pribadi Perbaiki Jalan Putus di Petalongan
    Dibaca: 256 Kali
  • 04
    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Dibekuk, Polisi Sita 4,61 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp1 Juta
    Dibaca: 303 Kali
  • 05
    Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Rengat Barat Turun Langsung Dukung Ketahanan Pangan Warga
    Dibaca: 285 Kali
  • 06
    Polri Hadir di Sektor Pertanian, Kapolsek Batang Cenaku Tinjau Budidaya Jagung Pipil
    Dibaca: 217 Kali
  • 07
    Polsek Rengat Barat Tangkap Pria di Warung Nasi Pematang Reba, Sabu Ditemukan dalam Jok Motor
    Dibaca: 556 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id