• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

Dirjenbun Minta Kepala Daerah Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Sawit Yang Tak Punya ISPO

Redaksi

Senin, 15 April 2024 10:34:20 WIB
Cetak
Dirjenbun Minta Kepala Daerah Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Sawit Yang Tak Punya ISPO
Ilustrasi

Jakarta, Berita one.id – Kementerian Pertanian memperkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) di daerah sentra sawit. Kepala daerah diminta melakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi dan pelatihan. Terkait tindak pengawasan, kepala daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perkebunan yang tidak miliki ISPO.

Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Bupati untuk mengawasi pelaksanaan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) di daerahnya. Arahan ini dituangkan dalam surat edaran bernomor 286/2024 tentang Kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang diterbitkan pada 23 Maret 2024.

“Surat Edaran ini ditujukan sebagai panduan bagi Pemerintah, Kepala Daerah Provinsi, Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO. Selain itu ditujukan bagi terlaksananya sertifikasi ISPO sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andi Nur Alam Syah sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut.

Terbitnya surat ini merujuk kepada 3 regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Pemerintah telah mewajiban Sertifikasi ISPO kepada usaha perkebunan kelapa sawit. usaha perkebunan kelapa sawit terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit; usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit; dan integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.

Sesuai Perpres ISPO, sertifikasi diwajibkan kepada perusahaan dan pekebun (petani). Bagi petani wajib melaksanakan sertifikasi ISPO mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan.

Di dalam surat, Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi kepada pelaku usaha dan pemantau independen berupa sosialisasi dan lokakarya, pendataan pelaku usaha, dan akses bantuan dan permodalan untuk Pekebun. Selain itu, pemda juga diminta untuk melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaja dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.

Terkait implementasi ISPO, dikatakan Andi bahwa gubernur dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO.

“Mengacu hal tersebut, kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan serta penerapan sanksi sesuai kewenangan perizinan usaha perkebunan kepada perusahaan perkebunan yang belum memiliki sertifikat ISPO serta melakukan upaya-upaya percepatan sertifikasi ISPO bagi pekebun,” sebagaimana dikutip dalam surat tadi.

Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO, kepala daerah dapat memberikan sanksi administratif antara lain Teguran tertulis, Pemberhentian sementara; atau Pencabutan izin usaha. **BrOne-07 


Sumber : Kantor Berita Sawit /  Editor : Handika

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 359 Kali
  • 02
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 252 Kali
  • 03
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 274 Kali
  • 04
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 319 Kali
  • 05
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 295 Kali
  • 06
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 546 Kali
  • 07
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 377 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id