• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Eks Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp 8,6 M Terkait Korupsi di Basarnas

Fitri Aisah

Senin, 01 April 2024 16:41:12 WIB
Cetak
Eks Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp 8,6 M Terkait Korupsi di Basarnas

Jakarta, BeritaOne.id - Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Suap ini disebut diterima Henri dalam bentuk dana komando.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer, Senin (1/4/2024), Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo mengatakan Henri menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan sebagai saksi 10, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai saksi 9.

"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh Saksi 9 dan Saksi 10 kepada Terdakwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp. 8.652.710.400,- (delapan milyar enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)," ujar Kolonel Wensuslaus Kapo.

Pemberian ini disebut atas permintaan dari Henri yang saat itu menjabat sebagai Kabasarnas. Sebagai timbal baliknya, Mulsunadi dan Roni Aidi dijanjikan mengerjakan proyek-proyek di Basarnas.

"Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari Terdakwa selaku Kabasanas dengan harapan Saksi 9 dan Saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," ujarnya.

Pengurusan dan penggunaan dana komando ini sendiri disebut melalui mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto atau saksi 2. Afri juga disebut diminta untuk mentransfer dana komando sesuai dengan perintah Henri untuk berbagai keperluan, diantaranya kepentingan dinas dan pribadi.

"Bahwa dalam pengurusan dan penggunaan uang Dana Komando dari rekanan Terdakwa selalu memerintahkan Saksi 2 termasuk mentransfer uang Dana Komando kepada Sdr. Sukarjo, Sdr. Iwan Pasek, Sdri. Santi Pratiwi, Sdri. Adelia, Sdri. Rachael Sandika Putri, Sdri. Adella, Sdri. Nurseha, Sdri. Sri Nurseha, Sdri. Retri Koesuma sesuai jumlah nominal yang Terdakwa tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi," tuturnya.

Dijelaskan, dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Henri disebut menerima dana komando dari beberapa proyek yang dikerjakan, yakni:

-Proyek peningkatan kemampuan jangkauan ROV sebesar Rp. 1.044.000.000,- (satu milyar empat puluh empat juta rupiah) pada Desember 2021

-Proyek pengadaan Hoist Helikopter sebesar Rp. 1.309.000.000,- (satu milyar tiga seratus sembilan juta rupiah) pada Juni 2023.

-Dana Komando berupa tiga lembar cek tunai dengan total uang sejumlah Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus rupiah)

Sementara dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Henri juga menerima dana komando dari beberapa proyek yang dikerjakan, yakni:

-Proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2022, sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)

-Proyek pengadaan pendeteksi reruntuhan tahun 2023 sebesar Rp. 999. 710.400,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah)

Oditur menyakini eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **BrOne-05


Sumber : Detik.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 212 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 224 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 259 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 228 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 346 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 327 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 280 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id