Eks Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp 8,6 M Terkait Korupsi di Basarnas

Senin, 01 April 2024

Jakarta, BeritaOne.id - Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Suap ini disebut diterima Henri dalam bentuk dana komando.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer, Senin (1/4/2024), Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo mengatakan Henri menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan sebagai saksi 10, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai saksi 9.

"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh Saksi 9 dan Saksi 10 kepada Terdakwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp. 8.652.710.400,- (delapan milyar enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)," ujar Kolonel Wensuslaus Kapo.

Pemberian ini disebut atas permintaan dari Henri yang saat itu menjabat sebagai Kabasarnas. Sebagai timbal baliknya, Mulsunadi dan Roni Aidi dijanjikan mengerjakan proyek-proyek di Basarnas.

"Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari Terdakwa selaku Kabasanas dengan harapan Saksi 9 dan Saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," ujarnya.

Pengurusan dan penggunaan dana komando ini sendiri disebut melalui mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto atau saksi 2. Afri juga disebut diminta untuk mentransfer dana komando sesuai dengan perintah Henri untuk berbagai keperluan, diantaranya kepentingan dinas dan pribadi.

"Bahwa dalam pengurusan dan penggunaan uang Dana Komando dari rekanan Terdakwa selalu memerintahkan Saksi 2 termasuk mentransfer uang Dana Komando kepada Sdr. Sukarjo, Sdr. Iwan Pasek, Sdri. Santi Pratiwi, Sdri. Adelia, Sdri. Rachael Sandika Putri, Sdri. Adella, Sdri. Nurseha, Sdri. Sri Nurseha, Sdri. Retri Koesuma sesuai jumlah nominal yang Terdakwa tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi," tuturnya.

Dijelaskan, dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Henri disebut menerima dana komando dari beberapa proyek yang dikerjakan, yakni:

-Proyek peningkatan kemampuan jangkauan ROV sebesar Rp. 1.044.000.000,- (satu milyar empat puluh empat juta rupiah) pada Desember 2021

-Proyek pengadaan Hoist Helikopter sebesar Rp. 1.309.000.000,- (satu milyar tiga seratus sembilan juta rupiah) pada Juni 2023.

-Dana Komando berupa tiga lembar cek tunai dengan total uang sejumlah Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus rupiah)

Sementara dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Henri juga menerima dana komando dari beberapa proyek yang dikerjakan, yakni:

-Proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2022, sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)

-Proyek pengadaan pendeteksi reruntuhan tahun 2023 sebesar Rp. 999. 710.400,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah)

Oditur menyakini eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **BrOne-05