Bekasi, BeritaOne.Id - Seorang pemuda berinisial MI (23) tega menganiaya ibunya sendiri di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di sejumlah media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di teras rumah korban, Kamis (19/6/2025), sekitar pukul 12.15 WIB.
Insiden bermula saat korban yang merupakan ibu kandung pelaku sedang berada di teras rumah.
Saat itu korban (ibu kandung) dan tersangka (anak kandung) sedang berada di teras rumah dengan posisi korban sedang berdiri di belakang pagar rumah, sedangkan tersangka sedang duduk di sebuah bangku depan pintu rumah," kata Binsar, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (22/6/2025).
Saat itu, MI meminta ibunya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga agar bisa digunakan bermain atau pergi keluar.
Namun, sang ibu menolak karena merasa tidak enak jika terus-menerus meminjam kendaraan milik orang lain. Ia lalu menyarankan agar anaknya menggunakan sepeda yang tersedia di rumah. Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku.
"Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun tidak mengenai korban," ungkap Binsar.
"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali hingga korban terjatuh," jelasnya. Aksi kekerasan tak berhenti di situ. Pelaku kemudian menarik kerudung ibunya dengan tangan kanan. Sang ibu yang kesakitan mencoba bangkit dan menjauh dari pekarangan rumah, menuju area samping. Namun, pelaku justru masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.
"Tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah, kemudian tersangka mengatakan kepada korban, 'liat ni gua bawa apaan! Gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu," ungkapnya. Beruntung, kejadian itu tidak berlanjut lebih jauh. Beberapa menit kemudian, seorang warga datang bersama dua sekuriti kompleks dan langsung mengamankan pelaku. "Dari hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban. Pelaku sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan," tegas Kasat Reskrim.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya telah menangkap MI. "Alhamdulillah kita sudah amankan pelakunya setelah dari korban membuat laporan," ujar Wahyu, Minggu (22/6/2025).
Wahyu mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Bekasi Timur. Namun, dia tak menjelaskan detail di mana lokasi penangkapannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. **BrOne-09