Kanal

Penggerebekan Bandar Narkoba di Indragiri Hulu: Kapolsek Lirik Pimpin Sita Sabu 121 Gram

Inhu, BeritaOne.id – Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu(Inhu), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di bulan suci Ramadhan. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya SH MH., ini dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 121,2 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan, sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan penyelidikan, kami menemukan bahwa bandar narkoba yang dimaksud adalah Febriansyah alias Sitam," ungkap Aiptu Misran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik bersama tim langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan Febriansyah di rumah kontrakan yang dijadikannya tempat persembunyian. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam dompet kulit serta kaleng rokok yang disimpan di dalam tabung pengharum ruangan. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti lain, seperti alat timbang digital, sejumlah plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan alat hisap sabu.

Febriansyah mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang individu yang sudah diketahui identitasnya, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Berdasarkan temuan ini, Febriansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengungkapan ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya selama bulan suci Ramadhan, sehingga dapat mengurangi gangguan kamtibmas menjelang Lebaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya di Kabupaten Inhu," tegas Aiptu Misran.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Diharapkan masyarakat dapat semakin proaktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Inhu.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER