Inhu, BeritaOne.id – Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Sabtu (15/3/2025) dini hari. Dua pelaku yang merupakan kakak beradik, Andi (26) dan Sani (19), mencoba melarikan diri saat hendak disergap oleh aparat kepolisian yang tengah mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Namun, upaya mereka untuk kabur sia-sia setelah berhasil ditangkap di tengah sungai.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri saat hendak disergap petugas," ujar Aiptu Misran.
Peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima oleh Polsek Kelayang mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Petonggan pada Jumat (14/3/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri SH MH., bersama empat anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah melakukan pengintaian, polisi menggerebek sebuah ruko yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku. Namun, saat penggerebekan berlangsung, Andi dan Sani bersama seorang rekannya, Evi, langsung melarikan diri. Petugas yang berusaha mengejar mereka tidak berhasil menangkap keduanya pada saat itu. Namun, setelah kembali ke ruko, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang berisi empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 gram.
Tidak menyerah, petugas bersama warga setempat melanjutkan pencarian. Beberapa saat kemudian, Andi dan Sani terlihat berusaha menyeberangi sungai untuk bersembunyi di semak-semak belukar di sebuah pulau kecil di tengah sungai. Dengan bantuan masyarakat Desa Dusun Tua Hulu, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka mencoba kembali menyeberangi sungai.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan adalah milik mereka. Mereka juga membenarkan bahwa rekan mereka, Evi, berhasil melarikan diri. Hingga kini, polisi masih memburu Evi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti lainnya, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah muda tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Infinix, uang tunai sebesar Rp 2.146.000, satu bungkus rokok merk BULL, satu lembar kertas timah rokok warna merah marun, dan satu celana pendek hitam.
Atas perbuatannya, Andi dan Sani dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika. Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kelayang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika tetap menjadi ancaman serius. Pihak Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.**BrOne-05