Kanal

Di Tengah Ramadhan dan Banjir, Warga Kampung Pulau Tertangkap Saat Simpan Sabu

Inhu, BeritaOne.id - Meskipun bulan suci Ramadhan dan kondisi Sungai Indragiri yang tengah meluap, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) tetap fokus pada pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 13,81 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., membenarkan bahwa pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Sat Resnarkoba mengamankan Edi Junaidi alias Edi Botak (45) di pondok miliknya yang terletak di Jalan M. Yusuf, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok milik tersangka. Laporan tersebut diterima Sat Resnarkoba pada Jumat, (7/3/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu, IPDA Iksan Lutfi SE., segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH., yang langsung memimpin penyelidikan.

Setelah melakukan pemantauan, petugas memastikan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Sat Resnarkoba yang telah mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penggerebekan.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Muhammad Gapur, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak kecil berbalut lakban hitam, yang diselipkan dalam lipatan baju hitam milik tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital dalam kotak lem berwarna oranye putih, plastik pembungkus, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita satu unit handphone merek Nokia warna biru, buku catatan, tas selempang, dan uang tunai senilai Rp3.591.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, Edi Junaidi alias Edi Botak mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Aiptu Misran SH.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa meskipun Ramadhan adalah bulan suci dan Sungai Indragiri tengah meluap, peredaran narkoba tetap terjadi. Polres Inhu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER