Kanal

Maling Sawit yang Lari ke Desa Air Jernih Ditangkap, Positif Menggunakan Sabu

Inhu, BeritaOne.id – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, kebun milik warga bernama SPS menjadi sasaran pelaku. Ironisnya, pelaku yang akhirnya ditangkap oleh Polsek Rengat Barat, terungkap positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Hardi Wiranata, karyawan kebun sekaligus pelapor, mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian pencurian. Kejadian tersebut terjadi di kebun sawit milik SPS yang terletak di Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat.

Menurut laporan, kejadian bermula saat Hardi bersama karyawan kebun lainnya tengah membersihkan areal kebun sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka mendapati buah kelapa sawit yang sudah dipanen tanpa izin. Setelah memeriksa lebih jauh, Hardi melihat seorang pria sedang memanen sawit tersebut. Pelaku sempat ditangkap oleh salah satu karyawan bernama Agus.

Namun, pelaku melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri ke arah Desa Air Jernih. Dalam insiden ini, korban SPS diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Setelah menerima laporan, tim Polsek Rengat Barat segera bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Sekitar pukul 18.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat bersama tim mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Air Jernih.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap DP alias Deni, seorang pria berusia 32 tahun. Setelah diamankan, dilakukan tes urine terhadap Deni yang menunjukkan hasil positif menggunakan methamphetamine atau sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 104 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 1.200 kilogram. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan perkebunan yang rawan tindak kriminal," ujar Aiptu Misran.

Kasus ini juga mencerminkan adanya keterkaitan antara kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mengurangi angka kejahatan serupa di masa depan.**BrOne-05
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER