Telukkuantan, BeritaOne.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak berkutik saat dibekuk Tim Mata Elang. Ia hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol.
Adalah S (25), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir yang ditangkap polisi pada Senin (26/2/2024) malam di rumahnya.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan ini berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Sukamaju. Kemudian, Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, Tim Mata Elang berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dia tak berkutik saat ditangkap," kata Pangucap, Selasa (27/2/2024) pagi di Telukkuantan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,37 gram sabu-sabu. Ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial Al dengan harga Rp2,3 juta. Kemudian, polisi juga menemukan perkakas menghisab sabu.
"Hasil cek urine, pelaku positif," ujar Pangucap.
Kini, S bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **B-One03