• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Perusahaan Pers Siap Berbenah Sambut Perpres "Publisher Rights"

Redaktur

Kamis, 22 Februari 2024 13:28:04 WIB
Cetak
Perusahaan Pers Siap Berbenah Sambut Perpres
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2/2024) di Jakarta.

Jakarta, BeritaOne.id - Berbagai organisasi dan asosiasi penerbitan pers menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Meski demikian, mereka masih mempelajari lebih lanjut payung hukum ini untuk mengetahui dampak dari implementasinya di lapangan.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Publisher Rights ini diumumkan Presiden Joko Widodo saat puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2/2024). Keberadaan Perpres yang berisi regulasi yang mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital tersebut diharapkan dapat mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air serta memastikan keberlanjutan industri media nasional.

Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers Januar P Ruswita, di Jakarta, Rabu (21/2/2024), mengatakan, terbitnya Perpres Publisher Rights tersebut menjadi bagian dari perlindungan sekaligus penghargaan atas pemanfaatan distribusi dan penyajian produk-produk jurnalistik media secara digital oleh perusahaan platfom digital. Perpres memungkinkan perusahaan pers melakukan negosiasi dengan perusahaan platform digital untuk memastikan content sharing (berbagi konten) mendapatkan benefit sharing (berbagi manfaat) yang adil dan nilai ekonomis yang memadai.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Perpres Publisher Rights pada Peringatan Hari Pers

”Perpres mendukung media yang mengedepankan produk-produk jurnalistik berkualitas dan bertanggung jawab mendapatkan penghargaan ekonomis yang memadai untuk menjadikan perusahaan sehat dan berkelanjutan secara bisnisnya,” tutur Januar.

Menurut Januar, peluang meningkatkan pendapatan yang setara dan adil bisa tercapai sepanjang perusahaan pers bisa melakukan pembenahan produk-produk jurnalistiknya. Perprestersebut membuka ruang bagi perusahaan pers untuk menciptakan skema-skema baru content sharing dan benefit sharing.

Adapun waktu transisi enam bulan dari pemberlakuan Perpres Publisher Rights harus dipergunakan perusahaan pers untuk berbenah. Terutama perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers agar secepatnya melengkapi persyaratan perusahaannya dan melakukan verifikasi ke Dewan Pers. Waktu enam bulan juga bisa dipergunakan untuk menilai kepatutan sosok-sosok yang diusulkan menjadi anggota komite yang dimaksud Pasal 10 dan Pasal 11 Perpres Publisher Rights.

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa menyambut baik regulasi yang sudah bertahun-tahun diperjuangkan bersama melalui Dewan Pers. Mengacu pada nama resmi, perpres tersebut diberi nama Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Namun, sering kali dalam pembicaraan sehari-sehari terjadi penyederhanaan menjadi publisher rights atau hak penerbit. Hal itu dikhawatirkan dapat menyempitkan makna atau persoalan seolah-olah semata soal bagi keuntungan antara platfrom digital dan perusahaan pers.

Padahal, ini soal jurnalisme berkualiatas dan kelangsungan hidup media. Bahwa media harus bisa sustain (berkelanjutan) mengelola bisnis, menghidupi karyawan, dan pada saat bersamaan bertanggung jawab kepada publik dalam mendiseminasi jurnalisme berkualitas,” tutur Teguh.

Regulasi ini juga harus dilihat sebagai investasi negara mendukung informasi dari produk jurnalisme berkualitas.

Teguh mengatakan, sejumlah media, terutama media online di daerah, sebenarnya masih mengandalkan pendapatan lebih besar dari kerja sama tradisional, yakni dengan lembaga/pemerintah daerah. Untuk itu, dalam masa awal ini masih perlu edukasi untuk peluang kerja sama dengan perusahaan platform digital dalam mendiseminasikan informasi lebih luas.

Menurut Teguh, saat ini masih masa awal untuk mempelajari dokumen perpres dan mencari persoalan yang mungkin muncul. Dia yakin semua pihak sepakat untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas di ruang publik sehingga tidak dikotori dengan berita bohong, berita kotor, serta ujaran kebencian.

Teguh mencermati, penyebaran informasi dengan jurnalisme berkualitas di perusahaan platform digital harus ada kerja sama atau perjanjian bisnis ke bisnis dengan perusahaan pers. Media daring atau pers daerah yang belum bekerja sama tersebut, ketika memiliki berita atau informasi hasil produk jurnalisme berkualitas, tidak dapat disebarkan secara luas lewat platform digital, seperti mesin pencari atau media sosial. Padahal, di era kini, secara umum masyarakat mengakses informasi lewat platform digital.

”Ada dua pihak yang rugi, yakni perusahaan pers daerah itu dan masyarakat luas jadi tidak mendapat informasi tentang apa yang terjadi di daerah tersebut. Ini mungkin belum dirasakan saat ini, tetapi perlu juga mulai dicermati,” kata Teguh.

Baca juga: Masa Depan Media dengan Model Bisnis Berlangganan

Mediadaring yang bergabung di JMSI sekitar 750. Saat ini, secara umum, mereka lebih mengandalkan pemasukan dari kerja sama tradisional.

Menghargai kerja jurnalistik

Wanseslaus Manggut dari Dewan Penasihat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengatakan, regulasi ini menghargai media massa yang melewati proses kerja jurnalistik yang turun ke lapangan, memverifikasi, dan mengklarifikasi, bukan sekadar menyadur atau copy paste. Konten yang mengakomodasi kepentingan publik lebih dihargai dibandingkan dengan konten seperti kisah personal yang mengarah ke clickbait; meskipun viral, tetapi sedikit kepentingan publiknya.

”Regulasi ini juga harus dilihat sebagai investasi negara mendukung informasi dari produk jurnalisme berkualitas,” kata Wanseslaus.

Terkait kerja sama dengan platform digital, korporasi media massa besar bisa secara mandiri bekerja sama. Namun, untuk media kecil yang masih butuh peningkatan, ujarnya, AMSI akan memfasilitasi untuk berhimpun dalam bernegosisasi.

”Setelah sekian lama, kita akhirnya memiliki suatu aturan yang kita harapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat. Kami mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo yang terus mendorong perpres ini guna melindungi ekosistem media, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan,” papar anggota DPR, Meutya Hafid.

Seluruh masyarakat, lanjut Meutya, membutuhkan berita yang sesuai fakta dan konten berkualitas, bukan konten sensasional atau berdasarkan judul yang clickbait. PerpresPublisher Rights ini memang belum sempurna, tetapi dapat menjadi landasan awal bisnis media nasional.

”Kita harapkan setelah perpres ini terbit akan meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten yang berkualitas. Bisnis media yang baik tentunya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja media, yang akhirnya dapat meningkatkan kualitas berita yang dibaca oleh masyarakat Indonesia,” tutur Meutya. 


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 207 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 232 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 241 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 271 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 244 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 368 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 350 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id