Jakarta, BeritaOne.id - Mendapatkan uang palsu saat menarik uang tunai di anjungan tunai mandiri (ATM), kedengarannya aneh. Namun, kejadian itu dialami salah seorang warga saat mengambil uang tunai di ATM salah satu bank.
kejadian tak lazim tersebut disampaikan warganet melalui akun X @tanyakanrlfes pada Selasa (30/1/2024) lalu. Hingga Jumat, 2 Februari sore, unggahan itu telah menjangkau lebih dari 1,4 juta akun, hingga ramai diperbincangkan dari warganet.
“hati hati ya kalo ambil duit di atm, ini bapak aku ngambil dari atm ternyata dapatnya yang palsu (yang atas). Dan bapak aku gasadar, tadi dipake belanja tapi ditolak ternyata palsu,” tulis narasi unggahan.
Tidak sedikit warganet yang dibuat bingung dan mempertanyakan, mengapa uang palsu bisa lolos masuk dalam mesin ATM.
"hah dari atm palsu? anj** padahal aku kalo setor tunai di atm kelipet ujungnya 1mm aja ga masuk, ini palsu..,” komentar salah seorang warganet.
“kok bisa lolos uang di ATM palsu? itu bisa di ganti ga sama pihak BANK-nya? jadi, itu salah siapa dong,” tulis warganet.
Penjelasan Bank Indonesia
Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, secara teknologi mesin ATM sudah bisa mengenali keaslian uang, sehingga kecil kemungkinan uang palsu bisa lolos.
Menurutnya mesin ATM, Cash Deposit Machine (CDM) dan Cash Recycle Machine (CRM) telah melalui proses pengujian ketat terkait fitur keamanan uang sebelum digunakan masyarakat.
Oleh karenanya, sambung dia, proses pengujian tersebut dilakukan perbankan dan vendor pemasok mesin ATM, CDM dan CRM.
Setelah melalui serangkaian tahap pengujian tersebut, BI akan mengatur secara khusus pihak yang diberikan ijin untuk melakukan aktivitas pengolahan rupiah seperti pengisian, pengambilan dan pemantau kecukupan uang.
“Sehingga, kecil kemungkinan uang palsu ditemukan pada mesin ATM yang digunakan masyarakat,” ujar Marlison kepada wartawan Jumat siang.
Dia menyarankan kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan uang palsu di mesin ATM.
Sementara, berdasarkan Pasal 35 ayat 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah bahwa Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap uang rupiah yang dinyatakan tidak asli. **B-One03