Pontianak, BeritaOne.id - Ferdian mengatakan, RF merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. RF diamankan penyidik Polsek Benua Kayong, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Selang beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan, atau Kamis pukul 03.00 WIB, RF mengalami sesak napas dan segera dibawa ke rumah sakit,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024) malam.
Tommy menerangkan, saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoes Djam Ketapang, RF dinyatakan meninggal dunia.
“RF meninggal saat dirawat di RSUD ketapang,” ujar Tommy.
Perintah Langsung Kapolda
Terkait pencopotan lima anggota kepolisian, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan, penonaktifan anggota tersebut merupakan perintah langsung Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Pipit Rismanto.
“Perintah Kapolda Kalbar, agar segera menonaktifkan anggota yang terlibat masalah ini,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024)
Menurut Tommy, penonaktifan anggota bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan supaya berjalan dengan lancar dan tuntas demi kepastian hukum di masyarakat.
“Kapolda juga memerintahkan untuk transparan dan menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara ini,” ucap Tommy.
“Kami akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik maupun pidana,” timpal Tommy.
Saat ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto sudah membentuk tim gabungan khusus melakukan investigasi pengungkapan kasus tersebut.
"Tim sudah mulai bekerja dari kemaren hingga sekarang,” ungkap Tommy. **B-One03